SEBARINDO.COM-Wali Kota Cilegon, Robinsar,menyoroti kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyusul masih rendahnya capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang baru menyentuh angka 9,15 persen per 9 September 2026. Capaian tersebut masih jauh dari target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cilegon, dari total 341.908 penduduk wajib KTP yang telah melakukan rekam KTP-el, baru sebanyak 31.283 jiwa yang telah melakukan aktivasi IKD.
“Dalam waktu kurang lebih tiga minggu masa sosialisasi yang dilakukan para lurah, tentu sudah ada pergerakan. Tetapi kalau kita melihat target yang harus dicapai, capaian ini masih harus kita percepat bersama,” ujar Robinsar, ketika rapat Evaluasi Pendataan dan Implementasi Program Sosial yang digelar di aula Kominfo,Kamis kemarin.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah merinci peta capaian IKD di tingkat kecamatan posisi tertinggi tercatat Kecamatan Citangkil mencapai 10,48 persen, Kecamatan Cilegon 10,24 persen, dan Kecamatan Purwakarta 10,15 persen.Untuk capaian IKD terendah dari data terlihat Kecamatan Ciwandan 8,19 persen, Kecamatan Jombang 7,60 persen, dan Kecamatan Pulomerak 7,49 persen.
Sementara untuk capaian tertinggi IKD kelurahan dari data tercatat Kelurahan Ramanuju sebanyak 17,98 persen, Kelurahan Kotasari 14,65 persen, dan Kelurahan Lebakdenok 13,22 persen.
Dan untuk IKD kelurahan terendah yaitu Kelurahan Sukmajaya 6,50 persen, Kelurahan Gerogol 6,15 persen, dan Kelurahan Tamansari 6,14 persen.
“Data ini harus kita jadikan alat evaluasi. Yang capaiannya sudah tinggi, pertahankan dan tingkatkan. Yang masih rendah, kita cari persoalannya dan kita bantu percepat,” tega Robinsar.
Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga meminta camat dan lurah turun tangan langsung sebagai ujung tombak dengan melibatkan RT dan RW untuk mengedukasi warga menggunakan bahasa yang sederhana. Khusus untuk wilayah dengan capaian rendah, evaluasi mendalam harus segera dilakukan untuk mengetahui kendala di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, pemahaman warga, maupun keterbatasan akses.
Benahi Data Bansos dan Akta Kematian
Selain akselerasi IKD, Disdukcapil Kota Cilegon juga diinstruksikan segera merapikan data kependudukan secara menyeluruh, khususnya terkait validitas data penerima program bantuan dan penertiban dokumen warga yang telah meninggal dunia.
“Dari sisi administrasi kependudukan, saya minta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera melakukan pemutakhiran data. Warga yang telah meninggal dunia agar ditindaklanjuti administrasi kependudukannya, termasuk penerbitan akta kematian sesuai ketentuan,” kata Robinsar.
Baca:Data BPJS UHC Cilegon Semrawut, Wali Kota Robinsar Tegur Kinerja OPD,Camat dan Lurah
Langkah penertiban juga harus menyasar masyarakat yang berdasarkan hasil verifikasi sudah tidak berdomisili di Kota Cilegon tetapi masih tercatat dalam basis data penerima program daerah. Penelusuran dan penyesuaian wajib dilakukan agar anggaran tepat sasaran.
“Bukan berarti pemerintah tidak peduli kepada mereka. Tetapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan adanya keadilan dalam penggunaan anggaran dan pemberian manfaat program. Yang membutuhkan kita bantu, yang sudah tidak memenuhi kriteria kita evaluasi. Semuanya harus berdasarkan data yang valid dan hasil verifikasi, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Kepada jajaran Disdukcapil, wali kota meminta agar dukungan penuh terus diberikan kepada tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk melanjutkan pelayanan jemput bola serta membagikan praktik baik dari wilayah yang capaian IKD-nya sudah tinggi ke wilayah lain.(PSR)












