SEBARINDO.COM–Anggota Polsek Anyer, Polres Cilegon,mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang melibatkan senjata tajam jenis pedang. Peristiwa yang dipicu oleh tantangan di media sosial ini mengakibatkan satu korban mengalami luka serius, termasuk patah gigi.
Kapolsek Anyer Iptu Iwan Sofiyan menjelaskan, satu pelaku berinisial ASA (16), yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), telah diamankan dan kini terancam hukuman berat.
“Pelaku ABH ASA (16) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iwan Sofiyan dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Iwan memaparkan, kasus ini berawal dari saling tantang yang dilayangkan kedua kelompok remaja melalui platform media sosial Instagram. Setelah sepakat, kedua kelompok bertemu pada Sabtu (11/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kedua kelompok remaja, yang kami duga sebagai gangster motor, sepakat bertemu di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak – Anyar. Mereka beriringan dengan kurang lebih 10 sepeda motor,” jelas Iwan.
Saat berpapasan, salah satu rombongan pelaku mengenali korban, RPI (18). Tanpa pikir panjang, pelaku ASA (16) bersama dua rekannya, A (15) dan Y (15), langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pedang besi sepanjang 60 sentimeter.
“Pedang dikeluarkan dari sarungnya, diarahkan kepada korban, dan diayunkan berkali-kali,” ungkapnya.
Korban Luka Serius dan Trauma
Akibat serangan mendadak itu, korban RPI panik dan kehilangan kendali atas sepeda motornya. Kendaraan tersebut lepas kontrol saat di tikungan hingga menabrak tembok pagar warga.
“Korban mengalami luka di bagian wajah, kaki, dan yang paling parah, giginya patah,” kata Iwan, menggambarkan kondisi korban.
Setelah peristiwa itu viral di media lokal, unit Reskrim Polsek Anyer segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban yang mengenali wajah pelaku, ASA berhasil diamankan pada Minggu (12/10/2025) malam di Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kabupaten Serang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu bilah pedang besi sepanjang 60 sentimeter, baju yang digunakan pelaku, sepeda motor PCX putih, dua unit telepon genggm , serta bukti chat WhatsApp terkait ajakan tawuran.
Menyikapi maraknya aksi kekerasan remaja, Kapolsek Anyer menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kami minta orang tua berperan aktif mendidik dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat perkelahian, gangster motor, maupun balapan liar. Usahakan anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 20.00 WIB. Ini penting untuk menghindari mereka menjadi korban, atau justru menjadi pelaku kejahatan,” pungkas Iwan.(PSR)