Cilegon

Polsek Cilegon Cek Toko di Jombang Wetan yang Diduga Gudang Rokok Ilegal,Hasilnya Nihil

74
×

Polsek Cilegon Cek Toko di Jombang Wetan yang Diduga Gudang Rokok Ilegal,Hasilnya Nihil

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Cilegon AKP Maman Hermawan mengecek rokok yang ada di toko.Foto:ist

SEBARINDO.COM–Unit Reskrim Polsek Cilegon melakukan pengecekan mendadak ke sebuah toko yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di kawasan Lingkungan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Selasa (13/10/2026) sore.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta pemberitaan media lokal yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas gudang rokok ilegal di wilayah tersebut.

Pemeriksaan lapangan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Maman Hermawan bersama Aiptu Sopan Sopian, Bripka Rizaldy, dan Briptu Gabriel M.

Sementara,pemilik toko mengatakan roko yang dia jual semuanya memakai cukai resmi dan tidak menerima rokok illegal.

“Saya tidak menjual rokok tanpa culai atau illegal, sejak dulu saya menjual yang resmi saja dan ngak mau menjual rokok illegal itu,” tegas pemilik toko.

Hasil Pengecekan Nihil

Dari hasil penyisiran dan penggeledahan di toko tersebut, AKP Maman Hermawan menyampaikan petugas tidak menemukan adanya rokok tanpa cukai maupun indikasi gudang penyimpanan sebagaimana diberitakan.

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung di Toko Samawa, kami tidak menemukan adanya rokok ilegal (tanpa cukai) maupun aktivitas gudang seperti yang diberitakan sebelumnya,” ujar Maman.

Kendati tidak ditemukan barang bukti rokok tanpa cukai di lokasi tersebut, kepolisian menegaskan bakal terus memantau wilayah hukum Cilegon dari potensi peredaran rokok ilegal.

Sementara, Kapolsek Cilegon AKP Heni Pancawati mengatakan,untuk mencegah peredaran barang terlarang tersebut, pihak kepolisian memberikan imbauan dan edukasi langsung kepada para pemilik toko, pedagang grosir, maupun eceran di wilayah Jombang Wetan dan sekitarnya.

Panca juga mengingatkan para pedagang agar tidak tergiur iming-iming keuntungan besar dari sales atau penyuplai rokok yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang rokok di Kota Cilegon agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal atau rokok polos tanpa pita cukai. Jangan tergiur keuntungan singkat tetapi mengabaikan aturan hukum,” kata Panca.

Ia menegaskan, penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara serta memiliki konsekuensi pidana yang berat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

“Selain merugikan negara, memperjualbelikan rokok ilegal dapat berhadapan langsung dengan sanksi pidana. Jika ada pihak atau sales yang menawarkan rokok tanpa cukai, kami minta pedagang segera melaporkannya ke Polsek Cilegon,” tutur Panca.(PSR)