Cilegon

Satres Narkoba Tangkap Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Kurir Narkotika di Cilegon, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

29
×

Satres Narkoba Tangkap Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Kurir Narkotika di Cilegon, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Cilegon M.Ridzky Salatun memperlihatkan barang bukti berupa sabu,ekstasi dan tembakau sintetis dalam jumpa pers di Mapolres Cilegon,Selasa (15/9/2026).Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM-Niat hati ingin meraup uang tambahan secara instan, seorang ibu rumah tangga berinisial MR (26),warga Kelurahan Kebondalem,Kecamatan Purwakarta justru berurusan dengan hukum. Belum sempat menikmati hasil penjualan narkotika, ia keburu dicokok jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut,petugas menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu atau amphetamine masing-masing dengan berat kotor 762,45 gram dan berat bersih 417,91 gram,ekstasi sebanyak 371 butir dan tembakau sintesis dengan berat kotor kurang lebih 31,48 gram dan berat bersih seberat 30,15 gram.

Saat juma pers di Mapolres Cilegon,Wakapolres Cilegon,Kompol M.Ridzky Salatun yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Gregorius Michael Patria Tama mengungkapkan,dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup fantastis.

“Tersangka MR ditangkap di rumahnya seorang diri. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi atau inex, dan tembakau sintetis,” ujar Ridzky,Selasa (15/9/2026).

Dijelaskan dia,penangkapan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026) dini hari pukul 00.30 WIB itu berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus peredaran narkotika lintas daerah.

Upaya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Polres Cilegon tidak henti melakukan pemberantasan dan pencegahan.Untuk itu Wakapolres Cilegon meminta kepada masyarakat agar melaporkan bila ada kegiatan yang dicurigai P4GN di lingkungannya.

“Polisi dan masyarakat harus bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika,sebab hal itu akan merusak generasi yang akan dating,” ujarnya.Ditangkapnya MR, lanjut Ridzky telah menyelamatkan sebanyak 20.000 jiwa.

Tergiur Upah Rp 200.000 dan Sabu Gratis

Sementara, menurut Kasatres Narkoba Iptu Gregorius Michael Patria Tama, dari pengakuan MR Kepada penyidik, MR mengaku nekat melakoni peran sebagai perantara atau kurir atas perintah seseorang berinisial G yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapatkan barang tersebut sehari sebelum ditangkap,sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan dekat pelelangan ikan di Kampung Wadas, Kecamatan Bojonegara,Kabupaten Serang dan yang pertama tersangka juga telah menerina 1 gram sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.Jadi MR tercatat sudah dua kali menjadi perantara peredaran sabu sejak Maret 2026,” tegas Gregorius.

Namun, alih-alih menjadi kaya, keuntungannya jauh panggang dari api. MR mengaku hanya diiming-imingi upah transport sebesar Rp 200.000 untuk setiap pengiriman, ditambah fasilitas bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Kini, nasib MR benar-benar sudah jatuh tertimpa tangga pula. Niat mencari untung justru membawanya mendekam di sel tahanan Mapolres Cilegon dan terancam hukuman berat.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan dan memburu bandar besar berinisial G yang menjadi otak di balik peredaran barang haram tersebut.

Pemusnahan

Wakapolres Cilegon M.Ridzky Salatun melakukan pemusnahan barang bukti di Mapolres Cilegon.Foto:poesaputra-sebarindo.com

Usai jumpa pers,kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan sebagian barang bukti kejahatan dengan cara di blender.Hadir dalam pemusnahan itu selain dari pihak kepolisian juga dari Pengadilan Negeri Serang,Kejaksaan Negeri Cilegon dan BNN Kota Cilegon.

Untuk sabu berat bruto sebanyak 720,27 gram,berat bersih 398,48 gram,ekstasi sebanyak 356 butir dan tembakau sintetis berat brutto sebanyak 29,87 gram serta berat bersih sebanyak 28,90 gram.Untuk sabu sendiri dari hasil pemeriksaan menggunakan alat narkotika mengandung methamphetamine hydrocholoride 92 persen.(PSR)