SEBARINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan serius terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan data JAGA.ID KPK, capaian program pencegahan korupsi di Cilegon hingga saat ini baru mencapai angka 45 persen.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cilegon Robinsar, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Lanjutan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kota Cilegon terkait Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD)Monitoring,Controlling,Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 yang digelar di aula Setda Kota Cilegon, Rabu (15/10/2025).
“Pemerintah Kota Cilegon akan terus berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh lini pemerintahan,” tegas Robinsar.
Robinsar pun menekankan bahwa bahaya korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat.
Titik Merah Optimalisasi Pendapatan
Daam rapat koordinasi itu,Robinsar pun menyatakan Pemkot Cilegon melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dilakukan melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) yang terintegrasi dalam sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Program ini menjadi instrumen pengawasan internal dan peningkatan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Namun, data capaian MCSP menunjukkan bahwa masih banyak area yang harus diperbaiki secara mendesak. Dari delapan area pencegahan yang dipantau, sebagian besar capaiannya berada di bawah 60 persen.
Berdasarkan rincian dari data JAGA.ID KPK, capaian pada masing-masing area adalah area perencanaan: 53,1%. area penganggaran: 29,9%, area pengadaan barang dan jasa: 65,7%, area pelayanan publik: 47,7%, area manajemen ASN 54,4%,area pengelolaan barang milik daerah (BMD): 33,9%, area optimalisasi pendapatan: 18,7% (TERENDAH) dan area penguatan APIP 26,3%.
Capaian terendah berada pada area optimalisasi pendapatan, yakni hanya 18,7 persen, dan penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebesar 26,3 persen. Angka-angka ini menjadi penekanan bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan.

Instruksi Percepatan dan SPI
Menanggapi capaian yang masih rendah, Robinsar menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk segera melaksanakan langkah-langkah percepatan sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam IPKD MCSP.
“Mengingat waktu yang tersisa hanya sekitar satu bulan lagi, yaitu hingga akhir November 2025, saya berharap seluruh OPD dapat menyelesaikan target tersebut tepat waktu,” ujarnya.
Selain MCSP, wali kota juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025. SPI ini merupakan instrumen penting untuk memetakan tingkat integritas dan potensi risiko korupsi.
Kepala OPD diinstruksikan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pegawai, khususnya yang menerima undangan survei melalui pesan WhatsApp Blast dari SPI KPK, agar mengisi survei dengan tuntas. Sosialisasi kepada pengguna layanan atau masyarakat juga wajib dilakukan untuk memastikan mereka merasa aman dan nyaman dalam memberikan jawaban.
“Partisipasi responden, baik internal, eksternal, maupun para ahli (stakeholder), menjadi kunci keberhasilan SPI,” kata Robinsar.
Di akhir sambutannya dia berharap kerja sama dengan KPK dapat terus berlanjut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Cilegon.(PSR)