SEBARINDO.COM– Ratusan warga dan mahasiswa Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang menjadi perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, pada Kamis (16/10/2025).
Aksi ini dipicu oleh meningkatnya volume truk Over Dimension and Over Load (ODOL) dan truk pengangkut hasil tambang yang melintas di wilayah tersebut, yang menyebabkan kemacetan parah dan keresahan masyarakat.
Dalam aksinya, massa tak hanya berorasi, tetapi juga melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes keras dan berupaya menghadang truk-truk besar yang melintas di jalur tersebut.
Keresahan warga Kramatwatu ini disebut merupakan dampak langsung dari kebijakan penutupan tambang di Parung Panjang, Bogor, yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Penutupan jalur di Bogor tersebut disinyalir telah mengalihkan pergerakan truk-truk pengangkut tambang ke jalur Kramatwatu hingga Puloampel dan JLS, membuat jalur tersebut kini disesaki kendaraan berat. Situasi ini sempat memanas sebelum akhirnya massa menggeser lokasi aksi.
Dalam tuntutannya, massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Tuntutan utama mereka meliputi penertiban tegas terhadap truk ODOL, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), rambu-rambu lalu lintas, serta penegakkan hukum dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah
Salah satu koordinator aksi, Sahril, menyampaikan mosi tidak percaya mereka terhadap janji-janji pemerintah.
“Kenapa tidak ke pendopo, kenapa tidak ke provinsi, karena hari ini kita tidak percaya terhadap pemerintah. Pemerintah hari ini hanya memberikan janji,” ujar Sahril di lokasi aksi.
Menurut Sahril, ia dan massa aksi lainnya memilih turun ke jalan sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat luas mengenai keresahan akibat truk ODOL.
“Kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian, karena sebagaimana yang termaktub dalam Perda sudah jelas ini tugas kepolisian dan Dinas Perhubungan,” pungkasnya, menegaskan bahwa penertiban truk ODOL adalah tanggung jawab bersama aparat.
Aksi yang memblokade jalur vital penghubung Serang dan Cilegon ini menjadi cerminan bahwa masyarakat telah mencapai batas kesabaran menghadapi masalah truk ODOL yang tak kunjung terselesaikan.
Mendapat Penjagaan Ketat
Aksi massa dijaga ketat anggota Polres Cilegon, hal itu dimaksudkan supaya aksi berlangsung tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan strategis tersebut. Petugas melakukan imbauan secara humanis kepada massa aksi serta pengendara truk yang melintas agar tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Polres Cilegon hadir untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengedepankan pendekatan dialogis agar tidak terjadi gesekan dan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasinya dengan damai,” ujar Kabagops Polres Cilegon AKP Choirul Anam.
Menurut Anam, pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Cilegon Nomor: 5025/X/PAM.3.2./2025 tanggal 15 Oktober 2025. Melalui pengamanan ini, Polres Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta menjamin kebebasan berekspresi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan keamanan bersama.(PSR)