160x600
160x600
Berita

Kemenag Kota Cilegon: Barang Tidak Sesuai Prosedur Bisa di Denda

84
×

Kemenag Kota Cilegon: Barang Tidak Sesuai Prosedur Bisa di Denda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jemaah haji - Unplash
Ilustrasi jemaah haji - Unplash

SEBARINDO.COM – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang jemaah haji membawa barang bawaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dapat dikenai denda.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Zarkoni mengatakan, jemaah haji tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang tidak sesuai prosedur.

“Barang bawaan yang tidak sesuai dengan prosedur seperti teko pemanas, magicom, barang berlogam, korek api, korek gas, rokok,” kata Zarkoni, Selasa (21/5/2024).

Jika ada yang terbukti membawa barang yang dilarang terdapat konsekuensi. Zarkoni menjelaskan jika ditemukan di Indonesia saat keberangkatan maka barang tersebut akan jadi Barang Tercecer (Barcer) yang akan diserahkan ke panitia.

Namun jika ditemukan di Arab Saudi saat pemulangan, maka akan diambil oleh petugas Arab Saudi.

“Cairan-cairan juga dibatasi ya hanya 100 ml, maksimal 2 liter. Barang lainnya yang dilarang yaitu yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 2000 mAh, magnet, barang beracun, bahan yang dapat melukai, bersenjata, bahan kimia,” ujarnya.

Terdapat ketentuan berat barang bawaan jemaah haji yaitu koper besar 32 kilogram, dan koper kecil 7 kilogram. Pengecekan barang bawaan akan dilakukan di asrama haji Pondok Gede menggunakan alat pendeteksi.

“Sebelum keberangkatan, akan ada pengecekan barang yang dilakukan menggunakan X-Ray , supaya terdeteksi apakah barang aman atau tidak,” tuturnya.

Maskapai penerbangan tidak memberikan cadangan tambahan perlengkapan tas atau koper, namun akan mengganti jika terdapat tas atau koper yang rusak sebelum keberangkatan.

Ia mengatakan jika terdapat perlengkapn tas atau koper yang rusak, supaya dapat dilaporkan kepada subdit transportasi dan perlindungan jemaah haji reguler direktorat pelayanan haji dalam negeri.

“Para jemaah haji juga tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan tas kabin. Apabila terdeteksi, maka akan dikenakan denda,” ucapnya.

Selain itu, Zarkoni mengungkapkan untuk jemaah haji yang tidak dapat mengikuti kloter satu maka akan di alihkan.

“Jika ada jemaah yang sakit atau kendala lainnya mendekati hari keberangkatan, maka akan diberangkatkan dengan kloter selanjutnya, dijadwalkan ulang ya,” ungkapnya.

BACA JUGA : 17 Cafe di Cilegon yang Wajib Dikunjungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *