SEBARINDO.COM – Kota Cilegon, terletak di Provinsi Banten, Indonesia, merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Dengan posisinya yang strategis di tepi Selat Sunda, kota ini memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional dan sering disebut sebagai “Kota Baja.” Julukan ini merujuk pada keberadaan kawasan industri Krakatau Steel, produsen baja terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas produksi mencapai 6 juta ton baja per tahun.
Berbagai objek vital negara juga terletak di Kota Cilegon, di antaranya Pelabuhan Merak, Pelabuhan Cigading, PLTU Suralaya, Krakatau Steel Grup, dan Pelabuhan Pelindo II Ciwandan. Selain itu, di kota ini berdiri berbagai industri kimia hulu yang dimiliki oleh perusahaan multinasional. Namun, di tengah kemajuan industrialisasi yang pesat, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana keberadaan industri-industri tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat?
Tantangan Kesejahteraan dan Penyerapan Tenaga Kerja
Salah satu tantangan utama yang dihadapi Kota Cilegon adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Meskipun kota ini menjadi pusat industri besar, tingkat pengangguran di kalangan sumber daya manusia (SDM) lokal masih tergolong tinggi. Fenomena ini menimbulkan ironi di tengah industrialisasi yang meluas. Pertanyaan yang sering muncul adalah, sejauh mana industri yang ada mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi angka pengangguran?
Lebih dari itu, pengembangan ekonomi berbasis masyarakat melalui program hilirisasi industri juga menjadi perhatian utama. Hilirisasi diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dengan pembinaan dan dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Cilegon. Tujuannya jelas, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi yang tidak hanya bergantung pada industri besar, melainkan juga memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk ikut berpartisipasi dalam transformasi ekonomi.
Hilirisasi Industri dan Pengembangan UMKM
Program hilirisasi industri di Cilegon tidak hanya berfokus pada produksi baja dan industri besar lainnya, tetapi juga bertujuan menciptakan cluster UMKM yang mandiri dan kompetitif. Cluster ini diharapkan menjadi turunan dari hilirisasi yang dilahirkan dan didukung penuh oleh kebijakan pemerintah, yang berkolaborasi dengan industri melalui program CSR/TJSL, sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan merata bagi masyarakat.
Salah satu multiplier effect yang diharapkan dari penciptaan cluster hilirisasi ini adalah lahirnya social value di tengah masyarakat. Program pembinaan dan dukungan penuh terhadap UMKM di dalam cluster hilirisasi ini bertujuan untuk menciptakan economic value yang berkelanjutan. Dengan adanya pembinaan social value yang kuat, UMKM di Kota Cilegon diharapkan tidak hanya mampu bersaing secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan tingkat pengangguran.
Dukungan penuh dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan-perusahaan besar diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan demikian, UMKM yang berada di bawah pembinaan cluster hilirisasi ini tidak hanya berkembang secara mandiri, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi rakyat secara luas dan merata.
Berjubelnya industrialisasi nasional dan industri luar negeri (BUMN, perusahaan milik asing, dan perusahaan swasta nasional) di Kota Cilegon, seharusnya mampu melahirkan multiplier effect terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Cilegon, yang meliputi:
- Bagaimana peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Cilegon.
- Bagaimana terserapnya angkatan kerja bagi seluruh SDM masyarakat Cilegon.
- Bagaimana peningkatan social value melalui penciptaan hilirisasi turunan industri melalui pembinaan dan dukungan penuh terhadap pembuatan cluster UMKM di segala bidang, menuju transformasi economic value di tengah masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
Multiplier effect yang terkait dengan program penciptaan cluster hilirisasi industri diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan berkeadilan bagi masyarakat Cilegon, sehingga kesejahteraan dapat lebih merata.
Baca Juga : Pengangguran di Kota Cilegon: Tantangan dan Solusi dari Perspektif Robinsar
Regulasi yang Mengatur Pembinaan Koperasi dan UMKM
Dalam rangka mendukung pengembangan UMKM dan koperasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pembinaan dan pengembangan sektor ini. Beberapa regulasi penting yang terkait dengan pembinaan koperasi dan UMKM di antaranya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020.
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022.
Selain regulasi, beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan status UMKM di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2.000.000.000,00.
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 sampai dengan Rp15.000.000.000,00.
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00.
Regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan koperasi, termasuk dalam akses pembiayaan, dukungan teknis, serta peningkatan kapasitas manajerial dan pemasaran. Dengan adanya pembinaan ini, UMKM di Kota Cilegon diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan globalisasi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Beberapa regulasi tambahan yang mengatur pelaksanaan CSR di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permen BUMN No. PER-6/MBU/09/2022 tentang pelaksanaan CSR di BUMN.
- Permen Sosial No. 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam untuk melaksanakan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka. Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum atau denda, yang pada akhirnya dapat merusak hubungan perusahaan dengan masyarakat.
Baca Juga : Fajar Hadi Prabowo: Pemuda sebagai Agen Perubahan di Kota Cilegon
Suara Masyarakat
Di balik berbagai program yang digulirkan oleh industri, suara masyarakat sering kali tidak didengar. Salah satu ungkapan yang mencerminkan keresahan ini adalah, “Aje ikimah SDM Cilegon wakeh sing pade nganggur, kesejahteraan rakyat urung kedeleng pisan, ditambah program hilirisasi program industri melalui pembinaan dan dukungan penuh ning Peningkatan ekonomi rakyat sing berbasis UMKM lake.”
Ungkapan ini menggambarkan kekecewaan masyarakat atas masih tingginya tingkat pengangguran, meskipun industrialisasi terus berkembang. Masyarakat berharap agar kesejahteraan yang dijanjikan dapat terwujud melalui pemberdayaan UMKM dan dukungan nyata dari industri untuk meningkatkan ekonomi rakyat.
Sinergi untuk Kesejahteraan yang Berkelanjutan
Kota Cilegon memiliki potensi besar untuk terus tumbuh sebagai pusat industri yang tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan Kota Cilegon dapat menjadi kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga mampu menyejahterakan seluruh lapisan masyarakatnya.
M. Ibrohim Aswadi, SH
Pemerhati Politik dan Sosial Kemasyarakatan Kota Cilegon