160x600
160x600
Berita

Dinkop UKM Cilegon Beri Peringatan tentang Risiko Pinjaman Online Palsu Berkedok Koperasi

102
×

Dinkop UKM Cilegon Beri Peringatan tentang Risiko Pinjaman Online Palsu Berkedok Koperasi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, SEBARINDO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon mengeluarkan peringatan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap potensi risiko dari pinjaman online (pinjol) yang menyamar sebagai koperasi.

Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, pada Kamis, 18 Januari 2024, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap fenomena ini. “Kami ingin masyarakat dan pelaku UMKM di Cilegon tetap waspada meskipun belum ada laporan mengenai pinjol berkedok koperasi di wilayah kita,” ujar Didin.

Didin menjelaskan beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil, termasuk melakukan pengecekan izin dan nomor badan hukum koperasi sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman secara online. Beliau juga membedakan antara dua jenis pinjaman, yaitu close loop yang hanya ditujukan untuk anggota koperasi, dan open loop yang terbuka untuk pihak luar.

Meski Kota Cilegon lebih fokus pada skema close loop, Didin menekankan bahwa Dinkop UKM tetap berkomitmen untuk memantau aktivitas semua koperasi di wilayah tersebut. “Ini dilakukan untuk mencegah potensi permasalahan yang mungkin timbul dari praktik pinjaman online,” tambahnya.

Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku UMKM akan risiko yang berkaitan dengan pinjaman online berkedok koperasi, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang lebih hati-hati dan terinformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *