SEBARINDO.COM – Proses rapat pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Cilegon, diwarnai pelarangan terhadap jurnalis yang akan melakukan tugas jurnalistik
Pelarangan dialami oleh jurnalis media online SEBARINDO.COM, saat rapat pleno rekapitulasi akan dimulai di aula Kecamatan Cilegon, Selasa 20 Februari 2024.
“Dari mana?bawa surat mandat tidak? Kalau tidak bawa surat mandat dilarang masuk ke dalam ruang rapat,”ujar seorang perempuan yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan tulisan PPK.
Padahal, sebelum memasuki ruangan tempat digelarnya rapat pleno, jurnalis SEBARINDO.COM, sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah jurnalis dengan menunjukan kartu identitasny sesuai dengan etika jurnalistik.
Namun, petugas itu “keukeuh” supaya jurnalis tesebut menunjukan surat mandatnya.
Saat diminta tentang regulasi resmi yang mengatur dan melarang jurnalis melakukan peliputan rapat pleno di tingkat kecamatan, petugas PPK Cilegon itu malah pergi.
Tak merespon
Di konfirmasi melalui sambungan telepon selular terkait adanya pelarangan kepada jurnalis yang akan melakukan tugas jurnalistiknya, komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni tidak merespon.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Cilegon. Alam Arcy Ashari mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi terkait pelarangan terhadap jurnlis dengan Urip Haryantoni.
“Intinya, jurnalis yang melakukan peliputan rapat pleno harus menunjukan indentitas jurnalis “jelasnya singkat.(psr)