SEBARINDO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cilegon menyita 45 paket narkoba jenis amphetamine atau sabu dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 1 September 2024.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dan di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di
Lingkungan Penauan, Ciwandan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial KA (31). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04 S warna hitam.
“Setelah diinterogasi, KA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka BB (30) dengan harga Rp750.000, yang dibayarkan melalui transfer bank. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BB di kontrakannya, tepatnya di Jalan Wali Syukur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar AKP Vhalio dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Di lokasi kedua, polisi menemukan lebih banyak barang bukti narkotika. Dalam penggeledahan di kontrakan BB, ditemukan sebuah tas pinggang berwarna cokelat yang berisi empat paket plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu, serta 45 paket plastik klip berukuran kecil yang juga berisi sabu.
Selain itu, petugas juga menyita 45 potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai wadah sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip berukuran sedang dan kecil, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A31 warna hitam.
BB juga mengaku bahwa sabun tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial GK, yang saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO). Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Dari hasil operasi ini, Satreskoba Polres Cilegon mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka. Dari KA, barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu dengan berat bruto 1,20 gram dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04 S.
Sementara dari BB, polisi mengamankan empat paket sabu berukuran sedang dengan total berat bruto 19,06 gram, 45 paket sabu berukuran kecil, dan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 20 tahun penjara.
AKP Vhalio menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Cilegon dan sekitarnya,” tutupnya.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus peredaran narkoba, yang dianggap semakin meresahkan masyarakat.
Polisi berharap masyarakat turut serta membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.