SEBARINDO.COM – Suasana haru mewarnai kepulangan Ade Diah, warga Tegal Cabe, RT 01 RW 02, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Ibu tiga anak ini akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah menanti dalam ketidakpastian selama empat tahun di Arab Saudi.
Ade tiba di Kota Cilegon pada hari Selasa,(9/6/2026). Baginya, kembali ke tanah air adalah akhir dari mimpi buruk yang sempat membelenggu hidupnya di negeri orang.Dia tiba di Indonesia bersama puluhan TKW yang statusnya sama,ilegal
Ade bercerita,niat awal sejatinya murni untuk mengadu nasib demi memperbaiki kondisi perekonomian keluarga. Namun, keputusan tersebut justru berujung duka lantaran ia berangkat melalui jalur ilegal atau non-prosedural.
“Saya mengurus paspor kemudian menginap di rumah sponsor di daerah Karanghantu,Kabupaten Serang.Dan tidak ada kantornya,kemudian berangkat ke Arab Saudi,” ujarnya mengingat pengalaman pahitnya.
Ade Diah yang polos mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui kalau proses keberangkatannya menyalahi aturan hukum. Minimnya informasi dan iming-iming kemudahan dari pihak perekrut membuatnya tergiur tanpa memeriksa legalitas dokumen.
Ketidaktahuan itu harus dibayar mahal. Setibanya di Arab Saudi, Ade tidak mendapatkan hak-hak semestinya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selama empat tahun, ia harus bertahan hidup dalam situasi penuh kecemasan tanpa perlindungan hukum yang jelas, hingga akhirnya berhasil dipulangkan.
Pembelajaran bagi Masyarakat Luas
Wali Kota Cilegon Robinsar menyatakan rasa syukurnya usai menjemput Ade Diah yang merupakan warga Kota Cilegon yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Alhamdulilah sekarang sudah berada di Cilegon,ini merupakan kerjasama bersama dan dibantu oleh Kang Hadi sehingga bu Ade Diah bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Robinsar.
Sementara menurut Satgas Perlindungan PMI Provinsi Banten,Hadi menjelaskan,bagi para calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dia mengingatkan supaya para pekerja migran ini supaya berhati-hati.
“Pilih perusahaan yang benar-benar terdaftar atau resmi.Sehingga para calon pekerja migran aman selama bekerja,” tegas Hadi.
Melansir imbauan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bekerja ke luar negeri secara non-prosedural sangat berbahaya karena menempatkan pekerja pada posisi yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga penipuan.
Masyarakat yang ingin mengadu nasib ke luar negeri wajib memperhatikan sejumlah hal berikut untuk menghindari nasib serupa:
Pastikan jalur resmi, daftarkan diri hanya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi.
Pahami kontrak kerja, jangan pernah menandatangani dokumen yang tidak dipahami atau tidak jelas hak dan kewajibannya.
Gunakan visa kerja, hindari menggunakan visa turis atau visa ziarah untuk bekerja, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum berat di negara penempatan.
Kini, Ade Diah telah berkumpul kembali dengan ketiga buah hatinya. Kasus ini diharapkan membuka mata masyarakat agar lebih selektif dan cerdas dalam memilih jalur kerja ke luar negeri, demi keselamatan diri dan masa depan keluarga.(PSR)













