BeritaCilegon

Cilegon Kerap Banjir, Pemkot Usulkan Moratorium Tambang ke Pemprov Banten

398
×

Cilegon Kerap Banjir, Pemkot Usulkan Moratorium Tambang ke Pemprov Banten

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Cilegon,Fajar Hadi Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi bahwa tata kelola tambang yang buruk akan berdampak buruk pada serapan air.Foto:ist

SEBARINDO.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, bereaksi keras atas musibah banjir yang berulang kali menerjang wilayahnya. Pemkot Cilegon berencana mengajukan usulan moratorium atau penghentian sementara aktivitas pertambangan di Cilegon dan sekitarnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Langkah ini diambil menyusul evaluasi atas bencana banjir yang melanda sejumlah titik di kota baja dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas pertambangan diduga kuat menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang memperparah dampak banjir.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penanganan banjir bersama jajaran Forkopimda.

“Ini di tingkat Forkopimda akan dibahas untuk diajukan ke Pemprov Banten, terkait dengan penyelesaian (banjir), ya dari (dampak aktivitas) pertambangan dan sebagainya.Kemungkinan minggu depan kita rapatkan,” kata Aziz, Senin (5/1/2026).

Perkuat Koordinasi Izin

Aziz menekankan bahwa Pemkot Cilegon akan mempererat koordinasi dengan Pemprov Banten, terutama mengenai pengawasan izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan. Menurutnya, meskipun kewenangan izin berada di tingkat provinsi, Pemkot Cilegon adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung di lapangan.

“Intinya dari sisi koordinasi saja yang kita harus perkuat kembali dengan provinsi terkait dengan izin-izin yang sudah dikeluarkan mana saja,” ujarnya.

Aziz pun tak menampik, Pemkot Cilegon menerima pajak galian dari perusahaan yang terdaftar.Namun, ternyata ada juga perusahaan yang izinnya perlu dipertanyakan.

Ia berharap Pemprov Banten segera mengambil tindakan tegas untuk menyetop izin baru maupun aktivitas tambang yang ada saat ini sebagai bentuk mitigasi bencana.

“Kami mohon sih ke depan mungkin izin-izin pertambangan harus di-stop lah atau dimoratorium, karena ini pengalaman yang sudah kita alami,” tutur Aziz.

Persoalan lain yang tak kalah peliknya yaitu keberadaan perusahaan pertambang anyang berada di wilayah Mancak,Kabupaten Serang, tetapi akses jalannya memakai Jalan Aat-Rusli.

“Nah ini juga harus menjadi perhatian Pemkab Serang dan Pemprov Banten,setiap kendaraan pengangkut pasirnya melewati Jalan Aat-Rusli,”ujar Aziz.

Sudah Diidentifikasi Sejak Awal

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah lama mengendus potensi bencana akibat pertambangan. Pemkot Cilegon, kata dia, sudah mengidentifikasi bahwa tata kelola tambang yang buruk akan berdampak buruk pada serapan air.

“Sebelum jauh terjadinya bencana, kita sudah menyampaikan bahwa dampak bencana itu dari sisi tambang itu sudah dari awal. Sudah kita identifikasi dari awal,” tegas Fajar.

Hingga saat ini, Pemkot Cilegon masih terus melakukan pemetaan wilayah terdampak dan menyusun draf usulan resmi untuk segera dilayangkan ke meja Gubernur Banten.(PSR)