SEBARINDO.COM-Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika atau P4GN kembali membuahkan hasil.Polsek Cibeber, bersama warga Perumahan BCK, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu malam lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian dan keberanian warga sekitar yang enggan lingkungannya dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Sekira pukul 14.00 WIB, warga melaporkan adanya kecurigaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibeber, Brigpol Affandi Surya Darma, bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka berinisial DI (36), seorang wiraswasta asal Serang.
Modus ‘Peta Digital’ dan Penggeledahan Kotrakan
Sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik tersangka, yakni satu unit telepon genggam VIVO Y27s.
“Ya dari hasil pemeriksaan di HP milik tersangka DI,petugas menemukan foto maps yang menandai lokasi tersembunyi penyimpanan sabu di bawah pot bunga di pinggir jalan utama perumahan,”jelas Kapolsek Cibeber,Iptu Ibna Saputra,kepada Sebarindo.com,Jumat (16/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu di lokasi sesuai petunjuk peta. Tak berhenti di situ, personel Polsek Cilegon itu kembali melakukan penggeledahan di kamar kontrakan DI dan kembali menemukan 1 paket sabu beserta 1 pak plastik klip bening siap pakai.

Jumlah seluruh barang bukti yang berhasil disita meliputi terdiri dari paket sabu di pot bunga berat bruto kurang lebih 0,21 gram atau berat bersih 0,11 gram, paket sabu yang ditemukan di kotrakan berat bruto kurang lebih 0,15 gram atau berat bersih 0,05 gram, 1 pak plastik klip bening berukuran sedang dan satu unit ponsel VIVO Y27s warna biru
Atas perbuatannya, tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Cibeber,Iptu Ibna Saputra memberikan imbauan dan peringatan keras kepada siapa saja yang masih nekat terlibat dalam rantai bisnis haram narkotika di wilayah hukum Cibeber.
“Kami menegaskan kepada para pengedar, pengguna, apalagi bandar narkoba, tidak ada tempat aman bagi anda di wilayah Cibeber.Perbuatan menjual dan mengonsumsi narkotika adalah tindakan melawan hukum yang merusak masa depan bangsa. Ingat, ancaman pidana dan jeruji besi sudah menanti,”tegasnya.
Dijelaskannya, polisi melakukan penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan pernah melonggarkan pengawasan, sekecil apa pun barang bukti yang ditemukan.
Lingkungan Kami Bukan Tempat P4GN
Penangkapan ini sekaligus menjadi momentum kesadaran bagi warga Kecamatan Cibeber bahwa benteng pertahanan terbaik melawan narkoba adalah kepedulian masyarakat itu sendiri.Perwakilan warga setempat menegaskan komitmen mereka untuk terus merapatkan barisan bersama kepolisian.
“Kami tidak akan pernah membiarkan lingkungan tempat tinggal kami dijadikan tempat transaksi maupun peredaran gelap narkotika (P4GN). Pemukiman ini adalah tempat tumbuh berkembang anak-anak kami dengan aman, bukan sarang barang haram! Setiap pergerakan mencurigakan pasti akan kami laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Cibeber dengan nada tegas.
Saat ini, tersangka DI beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Cilegon untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.(PSR)












