Sudah setahun lebih,kebijakan Hari Bebas Kendaraan (Car-Free Day) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan.Pada dasarnya kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2026 yang menerapkan, Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di lingkungan perkantoran pemerintah lahir dari ikhtiar mulia yakni mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memerikan kontribusi nyata mengurangi emisi gas buang kendaraan. Namun, berjalan di tengah harapan, efektivitas langkah ini kini memunclkan tanda tanya dari beragam kalangan, termasuk para pegawai di lingkungan pemerintah kota itu sendiri.
Di balik niat baik tersebut, muncul dinamika yang memperlihatkan betapa upaya perbaikan kualitas udara tidak bisa dilakukan secara sebagian-sebagian.
Tiga Kawasan “Bertetangga” yang Tak Tersentuh Kebijakan
Pusat pemerintahan itu tidak berdiri sendiri, di sekelilingnya ada kantor yang berdekatan yaitu Polres Cilegon, Kodim 0263/Cilegon, dan DPRD Kota Cilegon.Menariknya, juga bisa sekaligus menjadi celah utama,kebijakan bebas kendaraan ini hanya berlaku di lingkungan Pemkot Cilegon, sementara tiga kantor instansi tetangga tersebut tetap beroperasi dengan lalu lalang kendaraan bermotor seperti biasa. Akibatnya, arus emisi gas buang dari area sekitar tetap mengalir, memicu pertanyaan mendasar,apakah kualitas udara di kawasan pusat kota ini benar-benar membaik, stagnan, atau justru tak mengalami perubahan signifikan?.
Apakah sebelum mulai diberlakukan kebijakan yang berjalan sejak 21 Mei 2025 tersebut sudah berembuk dengan pihak Polres Cilegon,Kodim 0623/cilegon maupun DPRD Kota Cilegon?.Selain itu juga, sehari sebelum diberlakukan kebijakan bebas kendaraan apakah sudah dilakukan pengukuran kualitas udara.Sebab,Indonesia memakai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dimana ISPU merupakan indikator penting yang menunjukkan kualitas udara di suatu lokasi. Mengukur kebersihan udara, ISPU diatur secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020. Pengukuran ISPU dilakukan dengan Parameter udara ambien yang dapat dipantau sebanyak 7 parameter yaitu PM 2,5, PM 10, SO2, CO, O3, NO2, HC yang ditampilkan secara realtime selama 24 jam.
Dari pengukuran tersebut,muncul kategori nilai ISPU dimana mutu udara dikelompokan dalam beberapa tingkatan berdasarkan warna dan angka.
– Baik (skor 1-50) warna hijau,tidak memberikan pengaruh negatif terhadap manusia,hewan dan tumbuhan.
– Sedang (skor 51 – 100) warna biru, kualitas udara masih dapat diterima, namun kelompok sensitif sebaiknya mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama.
– Tidak Sehat (skor 101 – 200),warna kuning, mulai merugikan kelompok sensitif hingga masyarakat umum.
– Sangat Tidak Sehat (skor 201 – 300), warna merah, dapat meningkatkan risiko kesehatan yang serius.
– Berbahaya (skor > 300) wWarna hitam, kualitas udara sangat buruk dan merugikan kesehatan seluruh populasi.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2 Tahun 2023 yang Menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan untuk media udara di permukiman, tempat kerja, hingga fasilitas umum.
Trotoar yang Terampas
Kritik terhadap pelaksanaan kebijakan ini makin mengemuka ketika pengawasan di lapangan dinilai merosot.Pantauan Sebarindo.com dilapangan,terlihat pemandangan yang memprihatinkan sering terlihat saat deretan kendaraan bermotor,terutama sepeda motor terparkir bebas di atas trotoar. Padahal semua tahu sesuai amanat undang-undang, trotoar adalah hak mutlak pejalan kaki. Pemandangan ini seolah menegaskan bahwa semangat ramah lingkungan belum sepenuhnya diimbangi dengan ketertiban tata ruang.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon hingga kini belum merilis baseline data uji kualitas udara baik sebelum maupun sesudah kebijakan diterapkan. Tanpa adanya pengukuran ilmiah yang valid, publik dan ASN tidak memiliki tolok ukur nyata untuk melihat apakah instruksi ini membuahkan hasil.
Berbagai komentar tercetus dari para ASN yang menyikapi masalah ini.Pada dasarnya mereka mendukung Hari Bebas Kendaraan tetapi apa yang disaksikan selama ini tidak seperti yang diharapkan, seperti kata pepatah “jauh panggang dari api”
“Lalu bagaimana dengan kondisi yang sudah berlangsung ini? Apakah terjadi penurunan kualitas udara yang signifikan, atau bagaimana?.Kami merasa tak ada bedanya dengan sebelumnya ” ujar seorang pegawai Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya, mewakili keraguan banyak pihak terkait efektivitas kebijakan tersebut.
Pegawai lainnya menyatakan, dia dan rekan rekannya kesulitan mencari lokasi parkir kendaraan terutama sepeda motor.
“Saya malu tapi mau bagaimana lagi, ya kendaraan diparkir di atas trotoar sama dengan kawan-kawan lainnya,” ujarnya.
Hari Bebas Kendaraan bukanlah sekadar ritual formalitas dua kali seminggu. Ini adalah panggilan moral bagi seluruh ASN dan warga Cilegon untuk merefleksikan jejak karbon yang kita tinggalkan setiap hari.
Agar niat mulia Instruksi Wali Kota Cilegon ini tidak berakhir menjadi sekadar imbauan di atas kertas, beberapa langkah penting harus segera ditempuh dengan cara Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon perlu melakukan uji berkala kualitas udara (sebelum dan sesudah) agar akibat kebijakan dapat terukur secara transparan.
Selain itu kerja sama antar instansi untuk mendorong penyatuan kebijakan bersama Polres, Kodim, dan DPRD agar Kawasan tersebut menjadi satu zona hijau yang utuh.
Yang tak kalah penting, pengembalian hak pejalan kaki dimana tidak memarkirkan sepeda motor diatas trotoar hal itu guna menciptakan ekosistem ramah pejalan kaki.Selain itu juga memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Gunakan dan manfaatkan transportasi umum, bersepeda, atau berjalan kaki ini dilakukan bukan karena keterpaksaan aturan, melainkan demi napas yang lebih bersih bagi generasi Cilegon mendatang.
Kualitas udara yang bersih adalah hak seluruh warga. Saatnya Pemkot Cilegon bersama seluruh elemen masyarakat melangkah lebih jauh, dari sekadar membatasi kendaraan, menuju perubahan gaya hidup yang berdampak nyata.(PSR)












