Cilegon

Lapor Jadi Korban Pencurian, RA Malah Masuk Sel karena Aniaya Temannya Pakai Golok

64
×

Lapor Jadi Korban Pencurian, RA Malah Masuk Sel karena Aniaya Temannya Pakai Golok

Sebarkan artikel ini
Tersangka RA,pelaku penganiayaan saat akan dititipkan di tahanan Polres Cilegon.Foto:poesabarindo.com

SEBARINDO.COM-Aksi rekayasa laporan kasus pencurian berkedok main hakim sendiri di Kota Cilegon,akhirnya dibongkar jajaran Polsek Cibeber. Pria berinisial RA (33), yang awalnya mengaku sebagai korban pencurian, kini justru meringkuk di sel tahanan setelah terbukti melakukan penganiayaan brutal.

Alih-alih menjadi korban pencurian seperti yang dilaporkan sebelumnya, pelaku yang tinggal di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota itu justru ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Ilham Akbar (23).

Menurut Kapolsek Cibeber,Iptu Ibna Saputra didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda M.Suharya mengungkapkan bahwa kebohongan ini terungkap berkat kejelian petugas di lapangan.

Menurut dia ,peristiwa bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan minimarket Indomaret, Jalan Imam Bonjol, Lingkungan Cibeber Barat, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Awalnya kami mendapat laporan dari warga pada pukul 21.00 WIB bahwa ada terduga pelaku pencurian yang diamankan massa,” ujar Ibna kepada sebarindo.com,Senin (21/9/2026).

Mendapat laporan tersebut, tim piket Polsek Cibeber yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung mendatangkan lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pria yang dituduh sebagai maling tersebut sudah dalam kondisi luka parah akibat bacokan golok,jemari korban remuk, luka bacokan terlihat di bagian lengan dan kepala dan bagian perut terdapat luka yang menganga. Polisi pun langsung mengevakuasinya ke RSUD Cilegon guna mendapatkan perawatan medis darurat.

Namun, drama mulai tersingkap ketika polisi meminta korban pencurian untuk datang ke kantor polsek guna membuat laporan resmi. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan besar.

Dari hasil penyelidikan intensif, fakta hukum berbicara lain, tindakan pencurian tersebut ternyata tidak pernah terjadi. Yang ada justru aksi penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sang pelapor terhadap korban bernama Ilham Akbar yang tak lain adalah teman satu kontrakan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kasus pencurian itu fiktif. Kami menemukan fakta adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku korban pencurian,” jelas Ibna.

Kanit Reskrim M.Suharya menambahkan,berbekal alat bukti yang kuat berupa satu bilah golok warna cokelat muda lengkap dengan sarungnya yang dibungkus tas belanja, serta sehelai baju hitam dan celana jeans hitam milik pelaku, polisi langsung bergerak cepat. Tersangka RA akhirnya diringkus dan diamankan di Mako Polsek Cibeber.

Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya menganiaya Ilham Akbar. Dari keterangannya,ternyata tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali masuk hotel prodeo dalam kasus penadahan dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Tersangka kami terapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Yahun 2023 tentang KHUP yang menyatakan jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, mengakibatkan luka berat,pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” ujar Suharya.

Untuk saat ini lanjut Suharya, tersangka RA dititipkan sementara di tahanan Polres Cilegon.(PSR)