Nasional

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Grup Wilmar, Perkara CPO Bergulir ke Kasasi

813
×

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Grup Wilmar, Perkara CPO Bergulir ke Kasasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi CPO senilai Rp11 triliun yang melibatkan PT Wilmar Group. (17/6/2025).Foto:BDRI-sebarindo.com

SEBARINDO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang tunai fantastis, lebih dari Rp11 triliun, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Dana jumbo ini disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.

“Ini perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Sutikno,dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Kelima korporasi yang terjerat adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sutikno menyatakan, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Namun, drama hukum tak berhenti di sana. Kelima korporasi ini sempat membuat publik terperangah ketika divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Tak tinggal diam, jaksa penuntut umum (JPU) pun langsung mengajukan upaya hukum kasasi, yang kini masih dalam tahap pemeriksaan.

Sutikno pun merinci, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619.

“Kerugian ini terbagi dalam tiga bentuk: kerugian keuangan negara, ilegal game, dan kerugian perekonomian negara,”ujarnya.

Rincian Uang

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Yang mengejutkan, kelima korporasi terdakwa ini belakangan mengembalikan sejumlah uang senilai total kerugian negara yang ditimbulkan, yakni Rp11.880.351.802.619.

Dana raksasa ini kini diamankan Kejagung di rekening penampungan pada Bank Mandiri.

“Jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” terang Sutikno.(BDRI)