Berita

Sidak Galian C Ilegal, Bupati Ratu Zakiyah Minta Pemprov Banten Turun Tangan

369
×

Sidak Galian C Ilegal, Bupati Ratu Zakiyah Minta Pemprov Banten Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat meninjau langsung lokasi galian C ilegal di Kragilan.Foto:ist

SEBARINDO.COM – Bupati Serang,Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas galian C ilegal,di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa (17/6/2025).

Sidak ini dilakukan,setelah Pemkab Serang menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak buruk lingkungan dan sosial akibat operasional tambang pasir tersebut.

Ratu Zakiyah mengungkapkan, aduan warga telah sampai kepadanya sejak masa kampanye hingga saat ini. Keluhan utama meliputi jalanan yang berdebu parah, tanah berserakan, licin saat hujan, dan sering menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,” ujar Ratu Zakiyah di lokasi sidak.

Dugaan Pelanggaran Izin

Saat tiba di Kantor Desa Kendayakan sekitar pukul 14.30 WIB, Ratu Zakiyah langsung berdialog dengan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

Dari hasil dialog dan peninjauan langsung di lapangan, terungkap bahwa lokasi galian C yang disidak, dengan luas hampir 5 hektare, diduga menyalahi perizinan.

Berdasarkan data dari DPMPTSP, izin awal lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, bukan untuk aktivitas pertambangan. Namun, tambang pasir milik PT Arka Putra ini disebut sudah beroperasi sekitar dua tahun lebih.

“Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” kata Ratu Zakiyah, menggambarkan parahnya polusi udara di area tersebut.

Minta Pemprov Banten Bertindak

Ratu Zakiyah menjelaskan, meskipun dampak negatif dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Serang, kewenangan penertiban galian C berada di Pemerintah Provinsi Banten. Oleh karena itu, Pemkab Serang akan segera menindaklanjuti dengan bersurat kepada Gubernur Banten agar aktivitas tambang ilegal ini segera ditertibkan dan dikembalikan sesuai izin awalnya sebagai lahan perumahan.

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang-red) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.

Kerugian yang dialami warga dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, sangat beragam. Selain polusi udara yang menyebabkan sesak napas, lalu-lalang kendaraan berat seperti truk dan kontainer pengangkut pasir juga membahayakan pengguna jalan.

Saat hujan, pasir yang tumpah di jalanan membuat kondisi sangat licin, memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita (Pemkab Serang) akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkas Ratu Zakiyah.(01)