SEBARINDO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Oktober 2024.
“Adapun dua tersangka dalam kasus ini adalah TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016,” ungkap Qohar, seperti dikutip dari jpnn.com. Selain Tom Lembong, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Qohar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2015, saat hasil rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Namun, di tengah keputusan tersebut, Tom Lembong tetap memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Izin impor gula kristal mentah itu diberikan oleh TTL kepada PT AP, meskipun secara regulasi hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih,” jelas Qohar. Selain itu, izin tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang biasanya diperlukan untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.
Sementara itu, keterlibatan CS dalam kasus ini terjadi saat rapat yang digelar Kemenko Perekonomian pada 2015. Dalam rapat tersebut, dibahas kebutuhan impor gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016. Namun, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, menginstruksikan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Menurut Qohar, PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan tersebut, padahal gula tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000. PT PPI juga mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut atas impor dan pengolahan gula yang dilakukan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penyelidikan, Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.