Berita

Wali Kota Cilegon Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah yang Jual Beli Kursi SPMB

7
×

Wali Kota Cilegon Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah yang Jual Beli Kursi SPMB

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cilegon, Robinsar mengingatkan agar kepala sekolah tidak mempejual belikan bangku dan menerima gratifikasi kalau terbukti mereka akan diberi sanksi tegas.Foto:Diskominfo Kota Cilegon

SEBARINDO.COM – Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah tegas untuk menjamin kejujuran dan transparansi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Wali Kota Cilegon, Robinsar, secara langsung mengingatkan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayahnya agar tidak bermain-main dengan hukum, terutama terkait praktik jual beli kursi dan gratifikasi.

“Saya tekankan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD ataupun SMP, tolong hal-hal yang kurang baik dan tidak transparan dihilangkan. Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Kalau sampai terdengar ada yang melakukan tindakan tersebut, saya pastikan akan berikan sanksi yang tegas,” ujar Robinsar usai menandatangani Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (12/6/2026).

Robinsar menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran resmi guna mencegah terjadinya praktik gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk memantau ketat jalannya SPMB di lapangan.

Selain menuntut kejujuran dari pihak sekolah, Robinsar juga menginstruksikan para kepala sekolah untuk mengoptimalkan jalur afirmasi dan domisili. Ia tidak ingin melihat ada warga kurang mampu di Cilegon yang kesulitan mendapatkan hak pendidikan.

“Sekolah jangan hanya normatif mendidik saja. Saya minta sekolah aktif menjalin komunikasi dengan RT dan RW untuk mendata warga sekitar yang membutuhkan dukungan pendidikan,” tambahnya.

Komitmen Bersama untuk SPMB yang Adil

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk membangun sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif.

“Kegiatan ini memperkuat integritas seluruh pemangku kepentingan dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap layanan pendidikan kita,” tutur Heni.(PSR)