SEBARINDO.COM – Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi infrastruktur penting dalam mendukung adopsi kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Namun, banyak masyarakat yang masih bingung membedakan SPKLU dengan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), serta ingin mengetahui biaya, durasi, hingga teknologi yang digunakan.
Apa Perbedaan SPKLU dan SPLU?
SPKLU adalah fasilitas pengisian daya khusus kendaraan listrik berbasis baterai, seperti mobil listrik atau motor listrik. SPKLU dilengkapi teknologi pengisian cepat (fast charging) atau sangat cepat (ultrafast charging) untuk mempercepat proses pengisian.
Sementara itu, SPLU digunakan untuk pengisian listrik umum skala kecil. Menurut PLN, SPLU biasanya berbentuk tiang atau boks yang dipasang di area publik dan digunakan untuk kebutuhan berdaya rendah, seperti pengisian sepeda listrik, gerobak listrik, hingga peralatan portabel.
Perbedaan utama keduanya terletak pada kapasitas daya, kecepatan pengisian, dan peruntukannya. SPKLU dirancang untuk kendaraan listrik dengan kebutuhan energi besar, sedangkan SPLU untuk perangkat listrik dengan kebutuhan energi rendah hingga sedang.
Baca Juga : Berapa Pajak Mobil Listrik 2025? Daftar Tarif, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya
Berapa Biaya Charging di SPKLU?
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum, pemerintah menetapkan dua kategori biaya layanan:
-
Fast Charging: Maksimal Rp25.000 per sesi.
-
Ultra Fast Charging: Maksimal Rp57.000 per sesi.
Selain itu, tarif energi listrik yang dikenakan mengikuti Tarif Tenaga Listrik (TTL) Layanan Khusus dengan batas maksimal Rp2.467/kWh, ditambah biaya layanan sesuai kategori teknologi pengisian.
Sebagai contoh, jika mobil listrik mengisi daya 20 kWh pada SPKLU fast charging, total biaya dihitung dari 20 kWh × Rp2.467 = Rp49.340, ditambah biaya layanan maksimal Rp25.000, sehingga totalnya bisa mencapai sekitar Rp74.340.
Baca Juga : 14 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Berapa Lama Pengisian Daya di SPKLU?
Waktu pengisian di SPKLU bergantung pada kapasitas baterai, jenis kendaraan, dan teknologi pengisian. Untuk pengisian sebesar 20 kWh, SPKLU dengan teknologi fast charging atau ultrafast charging membutuhkan waktu sekitar 15–30 menit.
Menurut tren industri kendaraan listrik global, durasi ini akan semakin singkat seiring peningkatan kapasitas charger dan teknologi baterai. Beberapa SPKLU generasi baru bahkan mulai mengadopsi daya lebih besar untuk mengurangi waktu tunggu pengguna.
Apa Saja Jenis Konektor di SPKLU?
SPKLU menggunakan standar konektor sesuai teknologi pengisian:
-
Slow Charging: Menggunakan konektor Type 2 series (arus bolak-balik / AC).
-
Medium Charging, Fast Charging, Ultra Fast Charging:

Jenis Konektor yang disediakan SPKLU -
AC: Konektor Type 2. (A)
-
DC: Konektor AA series. (B)
-
Combined AC + DC: Konektor FF series. (C)
-
Standarisasi ini penting agar kendaraan listrik dari berbagai merek dapat menggunakan SPKLU tanpa kendala kompatibilitas.
Apakah SPKLU Bisa Fast Charging?

Ya. SPKLU dirancang untuk menyediakan opsi pengisian cepat (fast charging) dan bahkan sangat cepat (ultrafast charging). Menurut data dari PLN, sebagian besar SPKLU yang beroperasi di kota besar telah dilengkapi charger berdaya tinggi yang memungkinkan pengisian baterai hingga 80% dalam waktu kurang dari 30 menit.
Penggunaan fast charging sangat berguna bagi pengguna kendaraan listrik yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak ingin menunggu lama saat mengisi daya.
Baca Juga : Apa yang Dimaksud dengan Jejak Karbon? Kenali Sumber, Dampak, dan Solusinya
Mengapa Infrastruktur SPKLU Terus Dikembangkan?
Kementerian ESDM bersama PLN dan sektor swasta menargetkan percepatan pembangunan SPKLU untuk mendukung transisi energi bersih. Menurut laporan riset Universitas Gadjah Mada tahun 2023, adopsi kendaraan listrik di Indonesia dapat mengurangi emisi CO₂ hingga 50% pada sektor transportasi jika didukung jaringan SPKLU yang merata.
Pemerintah juga memberikan insentif, termasuk pembebasan bea masuk untuk peralatan SPKLU dan kemudahan perizinan bagi investor. Hal ini bertujuan memperluas jangkauan SPKLU, terutama di jalur tol, pusat kota, dan destinasi wisata.
Jadi kesimpulannya, SPKLU dan SPLU memiliki fungsi berbeda meski sama-sama menyediakan listrik untuk publik. SPKLU fokus pada kendaraan listrik dengan teknologi fast dan ultrafast charging, sementara SPLU ditujukan untuk pengisian listrik umum dengan daya lebih rendah.
Biaya pengisian di SPKLU diatur oleh Kepmen ESDM 182/2023, dengan tarif listrik maksimal Rp2.467/kWh ditambah biaya layanan. Waktu pengisian bervariasi, namun fast charging dapat mengisi daya 20 kWh hanya dalam 15–30 menit.
Dengan dukungan teknologi konektor yang terstandar dan percepatan pembangunan jaringan, SPKLU menjadi infrastruktur kunci untuk masa depan mobilitas ramah lingkungan di Indonesia.(SA)












