Pendidikan

SPMB 2025 di Banten Bikin Waswas Orang Tua, Sekolah Jamin Mudahkan Pendaftaran Online

252
×

SPMB 2025 di Banten Bikin Waswas Orang Tua, Sekolah Jamin Mudahkan Pendaftaran Online

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO.COM-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Serang, Suparman, menilai kekhawatiran para orang tua terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 adalah hal yang wajar. Sebab, sistem SPMB tahun ini sedikit berbeda dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Kekhawatiran ini, menurutnya, bahkan turut disuarakan oleh berbagai instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah.

“Wajar bila orang tua murid khawatir untuk mengantarkan putra-putrinya mengikuti SPMB 2025, bahkan kekhawatiran tersebut juga dipresentasikan oleh instansi seperti Kemendikbud, KPK, Inspektorat, DPRD, Ombudsman dan lainnya, karena ada sedikit perbedaan dari PPDB tahun 2024 lalu,” ujar Suparman saat ditemui di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Ciruas, Kamis (19/6/2025).

Meski demikian, Suparman menekankan bahwa SPMB tahun ini justru dirancang untuk memudahkan orang tua. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pendaftaran dilakukan secara daring dan orang tua diimbau untuk tidak datang langsung ke sekolah. Pendaftaran juga akan dibantu oleh sekolah menengah asal siswa.

“Kita sudah kumpulkan beberapa sekolah menengah dan meminta bantuan untuk membantu pendaftaran SPMB 2025 lulusannya masing-masing, jadi saya rasa, alumni akan lebih dekat kepada guru di sekolah asalnya,” jelasnya.

Suparman menjanjikan bahwa SPMB tahun 2025 akan berjalan dengan menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan informasi. Informasi terkait SPMB akan dipublikasikan melalui situs web Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, situs web SMA Negeri, serta media massa baik daring maupun cetak.

“Insyaallah kami sedang mengajukan agar ranking sistem registrasi akan dipublikasikan dua hari sebelum ditutupnya pendaftaran, diharapkan agar para orang tua proaktif memantau ranking registrasi data anaknya,” kata Suparman, yang juga menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Ciruas.

Untuk memfasilitasi informasi dan konsultasi, pihak sekolah juga telah menyediakan pusat panggilan (call center) dan tautan akses yang bisa dijangkau dari mana saja oleh orang tua/wali murid. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

“Sistem kita secara otomatis menolak untuk gambar yang kurang jelas atau nilai yang belum diisi, tapi registrasi bisa diulangi hingga tiga kali, maka kami turut lampirkan dua nomor hotline yang akan membimbing dan memberitahukan kekurangan atau alasan penolakan sistem pendaftaran,” paparnya.

Suparman menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan SPMB untuk SMA diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam proses penerimaan murid baru, termasuk jalur masuk, syarat umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten.

“Selain itu, ada juga Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, itulah yang menjadi acuannya dan Dindikbud Provinsi Banten hanya penyelenggara,” pungkas Suparman.(01)