Berita

Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 334 Burung Ilegal dari Payakumbuh

201
×

Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 334 Burung Ilegal dari Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Kepala Karantina Banten,Duma Sari melepas liarkan burung ilegal hasil tangkapan di Pelabuhan Penyeberangan Merak.Foto:ist

SEBARINDO.COM – Upaya ilegal pengiriman ratusan burung tanpa dokumen berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Selasa (17/6) lalu. Sebanyak 334 ekor burung yang berasal dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, rencananya akan diselundupkan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Dalam rilis yang diterima sebarindo.com, Kamis (19/6/2025),Kepala Karantina Banten, Duma Sari M. H., merinci jenis burung yang berhasil diamankan sebanyk 334 ekor yang terdiri dari 200 ekor pleci, 8 ekor tepus, 20 ekor cucak ranting, 1 ekor cucak jenggot, 1 ekor kacer, 20 ekor kolibri, 8 ekor mandarin, 20 ekor sepah, 20 ekor konin, dan 36 ekor serindit.

Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya mobil sedan pribadi yang dicurigai membawa burung tanpa kelengkapan dokumen karantina. Mobil tersebut terpantau pada pukul 09.00 WIB di Pelabuhan Bakauheni. Setelah tiba di Dermaga 7 Pelabuhan Penyeberangan Merak sekitar pukul 11.20 WIB, petugas Karantina Banten segera memberhentikan mobil tersebut.

Pengecekan di jok belakang mobil membenarkan kecurigaan petugas, ratusan burung ditemukan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c),” jelas Duma.

Ia menambahkan bahwa setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya wajib dilaporkan kepada petugas karantina melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta memenuhi persyaratan karantina.

Pemeriksaan dan Pelepasliaran di Mangrove PIK

Setelah diamankan, pihak Karantina Banten langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, meliputi administrasi, kondisi fisik burung untuk memastikan kesehatan, hingga pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi Avian Influenza (AI). Hasil tes Rapid AI menunjukkan bahwa burung-burung tersebut negatif dari virus flu burung.

Memastikan kondisi burung dalam keadaan sehat, ratusan satwa tersebut kemudian dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK pada Rabu (18/6). Proses pelepasliaran ini turut melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta. Langkah ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal, khususnya di wilayah Banten.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan, sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Duma.

Tujuannya jelas, yakni mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit, terutama ke Wilayah Banten.(PSR/rls)