Pendidikan

SPMB 2025 Banten Sistem Baru Dianggap Rawan Masalah, Ombudsman Desak Dindikbud Buka Layanan Konsultasi

731
×

SPMB 2025 Banten Sistem Baru Dianggap Rawan Masalah, Ombudsman Desak Dindikbud Buka Layanan Konsultasi

Sebarkan artikel ini
Foto:ist

SEBARINDO.COM– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten tahun 2025 yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya, menuai sorotan tajam. Ombudsman perwakilan Provinsi Banten mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten segera membuka layanan konsultasi atau call center guna mengantisipasi kebingungan di kalangan calon siswa dan orang tua.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan  petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh baru diterbitkan beberapa minggu lalu. Waktu yang mepet ini dinilai menimbulkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

“Juklak dan juknis yang dikeluarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten dirasa sangat mepet sehingga masih banyak yang perlu dijelaskan kepada calon murid dan orang tua,” ujar Fadli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/6/2025).

Fadli menyarankan agar Dindikbud proaktif membuka kanal informasi. Dia  berharap dengan call center Dindik dapat membuka layanan konsultasi, baik melalui customer service ataupun langsung di sekolah di luar ruang pendaftaran agar tidak mengganggu jalannya pendaftaran.

Berkaca dari Pengalaman dan Potensi Masalah

Menurut Fadli, desakan ini berkaca dari pengalaman tahun 2024. Kala itu, Ombudsman justru berperan layaknya juru bicara Dindikbud, banyak memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat yang kebingungan. Ia berharap tahun ini ada evaluasi dan peningkatan kinerja dari dinas terkait.

Ditambahkannya, kekhawatiran Ombudsman tidak hanya berhenti pada persoalan teknis. Perubahan sistem SPMB 2025 yang kini bersifat tertutup dinilai berpotensi membuka celah korupsi yang lebih lebar. Sistem tertutup ini, menurut Fadli, menghalangi fungsi pengawasan publik karena minimnya transparansi informasi.

“Sistemnya saat ini tertutup, sehingga memungkinkan potensi korupsi terbuka lebar. Maka fungsi kami sebagai pengawas akan lebih memperketat,” tegas Fadli, merujuk pada rilis pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menyoroti kerawanan sistem penerimaan siswa baru yang tidak transparan.

Pada tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan banyak kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum sekolah maupun pihak eksternal. Praktik ini marak terjadi karena tingginya ambisi orang tua untuk memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah favorit, yang akhirnya memunculkan praktik “murid titipan”.

Ombudsman memetakan setidaknya empat potensi maladministrasi yang rawan terjadi pada SPMB 2025 dengan sistem tertutup ini, antara lain, maraknya praktik murid titipan, potensi “cuci rapor” untuk memanipulasi nilai, oknum verifikator yang menerima imbalan untuk meloloskan calon siswa dan penerbitan sertifikat prestasi palsu oleh oknum, baik dari satuan pendidikan maupun organisasi lainnya, untuk mendongkrak poin di jalur prestasi.

Menutup pernyataannya, Fadli mengimbau seluruh pihak, terutama orang tua dan calon siswa, untuk bersama-sama menjaga integritas proses SPMB 2025.

“Jaga integritas SPMB tahun ini dengan semestinya agar memberikan contoh yang baik kepada generasi muda,” pungkasnya.(01)