SEBARINDO.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon, Robinsar. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa tata usaha negara yang telah bergulir selama hampir lima bulan.
Majelis Hakim membacakan putusan tersebut secara elektronik (e-court) dalam perkara Nomor 6/PEN-PP/2026/PTUN.SRG pada Senin (22/6/2026). Selain menolak gugatan, hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp492.000.
Pemerintah Kota Cilegon menyambut baik keputusan hukum ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, langsung menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan Pemkot Cilegon di persidangan.
“Alhamdulillah menang. Hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Terima kasih kepada teman-teman semua,” ujar Joko.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Cilegon, Agung Prasetyo, juga membenarkan bahwa Wali Kota Robinsar memenangkan perkara tersebut.
“Alhamdulillah menang, Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” kata Agung.
Perjalanan Kasus Selama Lima Bulan
Perseteruan hukum antara mantan Sekda Maman Mauludin dan Wali Kota Robinsar ini sudah berlangsung sejak Februari 2026 lalu.
Dalam menghadapi gugatan ini, Wali Kota Robinsar memberikan kuasa kepada Tim Bagian Hukum Setda Cilegon yang terdiri dari tiga orang, yaitu Kabag Hukum Agung Budi Prasetya, Agus Prasetya dan Muhamad Arfan Amin
Sebelum hakim menjatuhkan putusan, pihak tergugat (Wali Kota Cilegon-red) sempat menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 50 lembar sebagai bagian dari eksepsi mereka.
Joko Purwanto menjelaskan,proses penyerahan dokumen tersebut tidak berlangsung di ruang sidang konvensional. Sesuai arahan Majelis Hakim, baik pihak penggugat maupun tergugat mengunggah materi kesimpulan secara daring melalui akun resmi PTUN Serang. Setelah proses unggah dokumen selesai, Majelis Hakim menetapkan sidang putusan secara elektronik pada hari Senin ini.(PSR)













