SEBARINDO.COM-Setiap kali menikmati hidangan di restoran, kafe, atau tempat makan lainnya di Kota Cilegon, pernahkah kita memperhatikan lembaran struk yang menyantumkan biaya tambahan pajak sebesar 10 persen? Uang yang dikeluarkan oleh konsumen itu kini dipastikan tidak mengendap di kantong pemilik usaha, melainkan langsung mengalir ke kas daerah untuk mendanai berbagai fasilitas publik.
Untuk memastikan transparansi tersebut berjalan optimal, Wali Kota Cilegon Robinsar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Restoran Simpang Raya Cilegon, Jumat (9/10/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dari pengawasan sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah (PERSADA) guna memastikan tata kelola pajak restoran makin transparan dan terhindar dari potensi kebocoran.
Melalui sistem PERSADA, transaksi jual beli di restoran kini tercatat secara otomatis dan real-time. Data pembayaran langsung terkoneksi ke bidang perpajakan daerah, sehingga menutup ruang pelaporan manual yang kerap memicu selisih angka atau celah kebocoran pendapatan.
“Setiap transaksi akan terkoneksi langsung ke data di bidang pajak, jadi laporan tahunan dan bulanannya akan lebih detail. Insya Allah kita akan mengurangi kebocoran,” tegas Robinsar.
Baca:Genjot Pajak Daerah, Cilegon Replikasi Aplikasi “Persada” dan “Vesop” dari Pemkot Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon juga menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendampingi para pelaku usaha. Keterbatasan perangkat kini bukan lagi alasan, sebab Pemkot siap menyalurkan bantuan berupa laptop dan pencetak (printer) bagi wajib pajak yang membutuhkan fasilitas tersebut.
Hingga saat ini, sistem PERSADA telah diuji coba pada 40 dari total 300 wajib pajak restoran yang terdaftar di Kota Cilegon. Tahap implementasi ini dipastikan akan terus diperluas secara bertahap hingga mencakup seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Baja.
Kriteria Jelas, Omzet Rp 5 Juta per Bulan
Dalam kesempatan yang sama, Robinsar menegaskan bahwa penentuan wajib pajak tidak didasarkan pada popularitas atau besar-kecilnya nama usaha, melainkan berdasarkan kriteria batas pendapatan bulanan. Aturan ini berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi yang diselaraskan langsung dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukan bicara ternama atau tidak ternama. Yang sudah sesuai kriteria, 5 juta per bulan, itulah wajib pajak,” ujar Robinsar.
Langkah digitalisasi ini terbukti efektif mendongkrak capaian penerimaan daerah. Hingga Oktober 2026, realisasi pajak restoran di Cilegon telah menembus angka sekitar Rp 33 hingga 35 miliar dari target total Rp 45 miliar (atau sekitar 75 persen). Melihat tren positif tersebut, Pemkot Cilegon mematok target pendapatan pajak restoran yang lebih ambisius hingga Rp 50 miliar pada tahun depan.
Pajak Restoran Kembali untuk Pembangunan Cilegon
Penerapan pajak restoran sebesar 10 persen pada dasarnya merupakan titipan dari masyarakat konsumen yang disetorkan melalui pemilik usaha saat bertransaksi. Keterbukaan sistem ini memberikan kepastian hukum sekaligus keyakinan bahwa kontribusi masyarakat benar-benar dialokasikan kembali untuk kepentingan publik.
Sementara itu, pihak pengelola Restoran Simpang Raya melalui bagian operasionalnya, Mugiarto, menyatakan dukungan penuh terhadap digitalisasi pencatatan pajak tersebut. Menurutnya, pihak restoran selalu proaktif memberikan edukasi kepada para pelanggan yang penasaran mengenai peruntukan tambahan biaya pajak pada struk pembayaran.
“Kami jelaskan kepada pelanggan bahwa pajak ini untuk pembangunan di wilayah sini, misalnya perbaikan trotoar dan taman. Jadi mereka mengerti,” ungkap Mugiarto.
Dengan sistem pencatatan yang semakin rinci, transparan, dan terintegrasi ini, warga Cilegon kini memiliki jaminan nyata bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan saat bersantap akan langsung berkontribusi secara langsung pada perbaikan infrastruktur, mulai dari jalan raya, taman kota, hingga kemajuan fasilitas publik di Kota Cilegon.(PSR)












