160x600
160x600
BeritaPolitik

Besok, KPU Cilegon Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada, Versi Quick Count Petahana Helldy Agustian Keok

298
×

Besok, KPU Cilegon Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada, Versi Quick Count Petahana Helldy Agustian Keok

Sebarkan artikel ini
Deklarasi kemenangan versi quick count paslon walkot dan wawalkot Cilegon Robinsar-Fajar,Rabu (27/11).Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM-Pascapemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Rakor membahas persiapan  penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024,penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) oleh PPS  ke PPK tanggal 28 November sampai Sabtu 30 November 2024.

Dari tanggal 28 November-3 Desember 2024, merupakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan oleh PPK.

“Hari ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan PPK se Kota Cilegon untuk mempersiapkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Banten dan Pilkada Kota  Cilegon,”jelas Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni,kepada SEBARINDO.com, Kamis (28/11/2024).

Urip mangatakan, direncanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan dilakukan mulai besok (Jumat-red).

Mengenai adanya beberapa TPS yang ambruk saat pemungutan suara, Rabu (27/11/2024) akibat diterjang hujan deras dan angina kencang,Urip menyatakan dari konfirmasi ke pihak Bawaslu Kota Cilegon semua proses pemungutan suara bisa dilanjutkan .

“Jadi secara umum pemungutan suara kemarin di Kota Cilegon berlangsung lancer,aman dan terbib.Tidak ada pemungutan suara ulang maupun pemungutan lanjutan,” terang dia.

Di laman resmi pilkada2024.kpu.go.id,hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan wali kota dan wakil walikota 2024,pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon masih kosong.

Hasil Quick Count Petahana Keok

Hasil quick count atau hitung cepat versi lembaga survey Indikator Politik Indonesia, Rabu (27/11) kemarin, pasangan calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian keok.Calon wali kota nomor urut 2 yang diusung oleh Partai Gerindra itu kalah telak, Helldy yang berpasangan dengan Alawi Mahmud hanya meraih 27,40 persen.

Sementara pasangan calon wali kota Robinsar-Fajar menang telak dengan angka 51,36 persen.Untuk i pasangan calon nomor urut  3  Isro-Uyun hanya memperoleh 21,23 persen.

Hitung cepat yang dilakukan Indikator Politik Indonesia dalam Pilkada Cilegon 2024 memakai metodelogi Stratified Cluster Random Sampling dengan margin of error sebesar 1 hingga 2 persen

Quick count Indikator dalam Pilkada Kota Cilegon 2024 menggunakan metodologi Stratified-cluster Random Sampling dan memiliki margin of error sebesar 1-2 persen.

Jadwal Rekapitulasi Penetapan Hasil Pilkada 2024

-Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS ke PPK, Kamis 28 November-Sabtu 30 November 2024.

-Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, Kamis 28 November 2024-3 Desember 2024.

-Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, Kamis 28 November 2024-Senin 9 Desember 2024.

-Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota, Kamis 28 November-Selasa 3 Desember 2024.

-Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,Jumat 29 November 2024-Jumat 6 Desember 2024

a.Tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur

b.Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: Jumat, 29 November 2024 – Kamis, 12 Desember 2024

-Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Jumat, 29 November 2024-Jumat 6 Desember 2024.

-Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sabtu 30 November 2024-9 Desember 2024

-Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi, 30 November 2024-Minggu 15 Desember 2024, Sabtu, 30 November 2024 – Minggu, 15 Desember 2024
-Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan

  1. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.(PSR)