Berita

Gubernur Andra Soni Tekankan Sinergi Tim PORA Banten Amankan Investasi Asing

253
×

Gubernur Andra Soni Tekankan Sinergi Tim PORA Banten Amankan Investasi Asing

Sebarkan artikel ini
Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Banten sekaligus menyematkan brevet keanggotaan kepada para anggota tim di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025). Foto:ist

SEBARINDO.COM-Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Banten sekaligus menyematkan brevet keanggotaan kepada para anggota tim di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025).

Rapat yang mengusung tema sentral mengenai peran strategis Tim PORA dalam mendukung pengamanan investasi asing di Provinsi Banten ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyoroti dinamika perkembangan ekonomi global yang secara signifikan telah mengaburkan batas-batas negara dalam konteks interaksi antarmanusia. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa batas fisik negara tetap memiliki validitas dan pengakuan.

“Pergerakan manusia lintas negara secara fisik semakin masif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andra Soni mengingatkan akan potensi ekses negatif yang menyertai kemudahan pergerakan manusia lintas negara ini. Beberapa risiko yang diidentifikasi meliputi masuknya ideologi asing yang berpotensi merusak tatanan sosial, keberadaan pencari suaka yang memerlukan penanganan khusus, hingga potensi penyalahgunaan izin investasi yang dapat merugikan kepentingan nasional dan daerah.

Oleh karena itu, Gubernur Andra Soni menaruh harapan besar pada keberadaan Tim PORA Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya peningkatan sinergitas dan kolaborasi yang solid antar berbagai instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap orang asing.

“Saya berharap Tim PORA dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing, melaksanakan tugas masing-masing secara optimal, dan meningkatkan kualitas aksi penertibannya,” tegasnya.

Andra Soni juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya rapat koordinasi ini. Ia menyadari betul posisi strategis Provinsi Banten sebagai salah satu pintu masuk utama pergerakan manusia lintas negara, terutama dengan keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang kedatangan utama bagi warga negara asing. Selain itu, tingginya angka investasi asing di Banten juga menjadi alasan krusial akan pentingnya peran Tim PORA. “Banten merupakan pintu masuk utama pergerakan manusia lintas negara dengan adanya Bandara Soekarno Hatta. Kedua, banyak terdapat investasi asing di Provinsi Banten. Kegiatan Tim Pora ini sangat positif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa Tim PORA Provinsi Banten terdiri dari berbagai elemen penting, termasuk unsur pemerintah daerah, kantor imigrasi, kepolisian, perwakilan tokoh agama, dan instansi terkait lainnya. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang komprehensif dan efektif.

Hendro memaparkan data terkini terkait keberadaan orang asing di Banten. Pada periode Januari hingga 30 April 2025, tercatat sebanyak 9.499 orang asing memiliki izin tinggal di Provinsi Banten

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa fokus utama pengawasan Tim PORA adalah terhadap aktivitas orang asing yang bekerja, menjalankan bisnis, dan berinvestasi di Banten. Selain itu, tim juga secara aktif melakukan penertiban terhadap orang asing yang mendapatkan izin tinggal atau identitas lokal secara tidak sah.

Hendro juga menyampaikan keberhasilan Tim PORA Provinsi Banten dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Pekan lalu, Tim PORA Provinsi Banten berhasil menangkap dan mendeportasi delapan orang warga negara Pakistan yang terbukti menyalahgunakan visa investasi,” ungkapnya.

Selain itu, dari operasi yang dilakukan oleh Tim PORA di tiga Kantor Imigrasi kelas 1 yang berada di wilayah Banten, juga ditemukan sejumlah pelanggaran meskipun tidak berujung pada deportasi. Rinciannya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menemukan 47 pelanggaran, Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang mencatat 3 pelanggaran, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilegon menemukan 1 pelanggaran.

“Potensi gangguan dari keberadaan orang asing tetap ada, terutama dari mereka yang memiliki izin tinggal secara tidak sah,” pungkas Hendro.(PSR/rls)