SEBARINDO.COM– Unit Reserse Kriminal Polsek Cibeber, Polres Cilegon, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah kontrakan. Pelaku, seorang pemuda berinisial MNI (21) alias Ilham, diciduk di rumahnya di Cirebon setelah jejak digital transaksi penjualan motor curian terendus.
Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban, Saripah Binti Mudra, setelah motor Honda Scoopy miliknya raib dari dalam kontrakan di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karangasem, Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang intensif setelah laporan korban pada 3 September 2025.
Sementara,Kanit Reskrim Ipda Ibnu Majah memperoleh informasi kunci pada Rabu, 3 September 2025, pukul 10.00 WIB, yang menunjuk pada keberadaan pelaku, Ilham (nama panggilan MNI). Pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Panguragan Kulon, Panguragan, Cirebon, Jawa Barat.
“Kami langsung bergerak. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Panguragan di Cirebon, tim Unit Reskrim Polsek Cibeber langsung melakukan penangkapan,” ujar Ibnu.
Penangkapan terhadap Ilham dilakukan pada malam hari di hari yang sama, tepatnya pukul 22.30 WIB, di rumahnya.
Saat diinterogasi, Ilham mengakui perbuatannya, terungkap pula modus operandi pelaku dalam melancarkan aksi penjualannya.
Motor Honda Scoopy warna putih nopol A-5188-HP hasil curian tidak dijual secara tunai. Pelaku menggunakan akun Facebook untuk menawarkan motor tersebut dan berhasil bertransaksi dengan seseorang berinisial Mfa yang tinggal di Mancak, Kabupaten Serang.
“Modusnya adalah tukar tambah. Pelaku menukar motor curian dengan motor Jupiter milik Mfa, ditambah uang tunai Rp300.000 yang diberikan kepada tersangka,” kata Ibnu.
Transaksi mencurigakan inilah yang kemudian menjadi petunjuk vital bagi polisi.
Pembeli Buron, Scoopy Diamankan di Mancak
Setelah mengantongi pengakuan tersangka, tim kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti. Pada Rabu, 24 September 2025, petugas berhasil menemukan dan menyita motor Honda Scoopy di rumah Mfa di Kampung Lebak Salak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Sayangnya, saat motor diamankan, Mustofa sudah tidak berada di tempat. Polisi hanya bertemu dengan orang tua dan kakak Mfa. Motor curian tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cibeber sebagai barang bukti.
“Mfa masuk kedalam daftar pencarian orang,”ujar Ibnu singkat.
Atas perbuatannya, tersangka MNI dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Pihak kepolisian saat ini masih memburu Mfa yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang curian.(PSR)











