Berita

Wali Kota Tak Pernah Tanda Tangan, Satgas Penanganan Bencana Temukan Tambang Diduga Liar: Siapa yang Main di Cilegon?

416
×

Wali Kota Tak Pernah Tanda Tangan, Satgas Penanganan Bencana Temukan Tambang Diduga Liar: Siapa yang Main di Cilegon?

Sebarkan artikel ini
Dandin 0623/Cilegon,Letkol Inf Imam Buchori (kiri) meminta sudar perizinan kepada salah seorang pengelola tambang pasir.Foto:ist

SEBARINDO.COM – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0623/Cilegon, Letkol Inf Imam Buchori, menemukan praktik penambangan pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Selasa, (20/1/2025). Dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Satgas Penanganan Bencana Kota Cilegon tersebut, pengelola tambang tak berkutik saat diminta menunjukkan dokumen legalitas.

Ketegangan bermula saat rombongan satuan tugas  menyisir area perbukitan yang kini telah berubah menjadi kubangan raksasa.

Letkol Inf Imam Buchori langsung menghampiri penanggung jawab lapangan. Tanpa tedeng aling-aling , ia menanyakan ke salah seorang pengelola terkait Izin Usaha Penambangan (IUP).

Mendapat pertanyaan menohok tersebut, pihak penambang gagal menunjukkan dokumen resmi yang melegalkan aktivitas mereka. Kebisuan pengelola di hadapan petugas memperkuat dugaan bahwa eksploitasi lahan di wilayah tersebut berlangsung tanpa pengawasan pemerintah dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

“Biar ada hasilnya,jam sekarang kalau telepon genggam mu sudah berfungsi kirim  siang ini juga lengkap segala periijin dan kirim ke pak Plt Sekda dan saya ngak mau tahu kirim juga ke saya.Kalau perijinan ngak lengkap kita laporkan ke pusat, saya tidak ada kepentingan dan saya tidak pernah kesini , kegiatan ini murni untuk masyarakat,” ujar  Imam dengan nada agak keras.

Sebelumnya, saat di konfirmasi  sebarindo.com terkait ijin penambangan pasir di wilayah Kota Cilegon,Wali Kota Cilegon,Robinsar menyatakan tidak pernah memberi ijin.

“Sejak saya dilantik menjadi Wali Kota Cilegon hingga saat ini, saya tidak pernah menandatangani ijin terkait penambangan pasir,mungkin itu peninggalan sebelum saya,” ujarnya.

Wilayah yang menjadi fokus penertiban satuan tugas ini  yaitu di Kecamatan Ciwandan,Citangkil dan Cilegon.

Ancaman Bencana di Balik Galian

Sidak ini merupakan respons cepat Satgas Penanganan Bencana atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak buruk galian pasir. Penambangan liar di wilayah Citangkil disinyalir menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem yang memperbesar risiko bencana bagi warga sekitar.

Aktivitas pengerukan tanah secara masif tanpa rencana reklamasi yang jelas menciptakan “bom waktu” berupa tanah longsor dan banjir lumpur. Saat hujan deras mengguyur, lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan begitu saja dapat memicu pergerakan tanah yang mengancam pemukiman warga di bawahnya.

Bukit yang dulunya berdiri megah dan hijau,kini sudah tak nampak lagi.Ini akibat pengerukan pasir.Foto:ist

Letkol Imam Buchori menegaskan bahwa ketegasan aparat dalam menyisir tambang ilegal adalah harga mati demi keselamatan publik. “Kita tidak bisa membiarkan aturan diinjak-injak hanya demi keuntungan segelintir pihak, sementara masyarakat luas yang harus menanggung risikonya saat bencana datang,” ujarnya.

Temuan dalam sidak ini menambah daftar panjang karut-marut izin pertambangan di wilayah Banten. Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah memberikan celah bagi para pengusaha nakal untuk terus mengeruk kekayaan alam secara serampangan.

Publik menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Cilegon dan pihak kepolisian untuk menindak tegas temuan Satgas tersebut. Tanpa sanksi hukum yang menjerakan, bukit-bukit di Deringo dan wilayah Cilegon lainnya  hanya akan tinggal sejarah, menyisakan kerugian lingkungan yang tak ternilai harganya bagi generasi mendatang.(PSR)