Berita

Kejari Cilegon Selesaikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Keadilan Restoratif

337
×

Kejari Cilegon Selesaikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti bersama tersangka FRZ .Foto:ist

SEBARINDO.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, berhasil menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang tersangka berinisial FRZ melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian perkara tersebut pada Senin (17/2/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu (30/11/2024), ketika itu FRZ, yang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, datang ke rumah korban, Abuzar Al Gifari, untuk meminjam uang. Namun, korban tidak dapat memberikan pinjaman.

Dalam perjalanan pulang, FRZ melihat sepeda motor matik milik korban dan berniat untuk mencurinya. Ia kemudian membawa kabur motor tersebut ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban.

Mengetahui kasus ini, Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan menginisiasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka juga telah memenuhi ganti kerugian senilai Rp 9.000.000 kepada korban,” ujar Diana Wahyu Widiyanti, dalam rilis yang diterima SEBARINDO.COM, Selasa (18/2/2025).

Bantuan modal

Sebagai bagian dari penyelesaian perkara  ini, Kejari Cilegon bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat memberikan bantuan modal kepada FRZ untuk berjualan es teh. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan penghasilan tambahan bagi FRZ yang sehari-harinya bekerja sebagai ojek on line, sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya.

Kejari Cilegon bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat memberikan bantuan modal kepada FRZ untuk berjualan es teh.Foto:ist

“Kami juga memberikan sanksi sosial kepada tersangka berupa membersihkan musala di lingkungan tempat tinggalnya sebagai efek jera,” kata Ronny Bona Tua Hutagalung.

Sebelumnya, pada 8 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Perjanjian ini kemudian diikuti oleh Kejari Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon, yang diimplementasikan dalam kasus ini.

Penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejari Cilegon dalam mencari solusi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Pemulihan dan rekonsiliasi

Keadilan restorative atau restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi bersama.

Prinsip Restorative Justice mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan dengan mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional dan mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan yang tujuannya memulihkan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal

Selain itu, manfaat dari restorative justice mengurangi tingkat pengulangan kejahatan,membantu korban merasa puas dengan hasil penyelesaian dan membantu pelaku menyadari bahwa tindakannya memengaruhi orang lain. (PSR/rls)