160x600
160x600
BeritaPolitik

KPU Kota Cilegon Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan untuk Pilkada 2024

38
×

KPU Kota Cilegon Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Cilegon memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan untuk Pilkada Serentak 2024 pada Selasa malam (26/11/2024). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah pihak terkait..Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan untuk Pilkada Serentak 2024 pada Selasa malam (26/11/2024). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah pihak terkait.

Ketua KPU Kota Cilegon Fatchurahman menjelaskan bahwa sebanyak 427 surat suara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Malam ini kami melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pada Pilkada 2024 dengan cara dibakar,” ujarnya.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari, 196 lembar surat suara rusak untuk gubernur, 28 lembar surat suara rusak untuk bupati/wali kota dan 105 lembar surat suara lebih untuk gubernur, dan 98 lembar surat suara lebih untuk bupati/wali kota.

Fatchurahman menegaskan, pemusnahan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata  Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada surat suara tersisa setelah seluruh logistik pemilu didistribusikan.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Bawaslu Kota Cilegon dan pihak kepolisian sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari  menyebut pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur dan adil.

“Pemusnahan ini menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sehingga masyarakat dapat percaya bahwa proses ini dilakukan dengan integritas,” katanya.

Proses pemusnahan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kelancaran dan kredibilitas Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.(PSR)