SEBARINDO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, telah memeriksa Camat Grogol, terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Betul, kemarin kami sudah memeriksa Camat Grogol terkait adanya laporan dugaan netralitas ASN dalam Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, Selasa (1/10/2024).
Camat Grogol dilaporkan oleh tim advokasi dan hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 1, Robinsar-Fajar.Selain Camat Grogol, dua lurah yaitu Lurah Gerem dan Lurah Warnasari juga turut dilaporkan dengan dugaan ASN tidak netral,dalam tayangan video yang beredar salah satu lurah diduga mengarahkan untuk memilih salah satu kandidat.
Menurut Laporan Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya sorotan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon menjelang Pilkada.
Tim kuasa hukum Rizki Ramadhan mengatakan pihaknya melaporkan dua lurah dan satu camat kepada Bawaslu dalam rangka pentingnya penegakan hukum terkait netralitas ASN,dimana setiap ASN harus menjaga independensi dan tidak berpihak kepada calon tertentu dalam proses pemilihan Wali Kota Cilegon 2024 nanti.
“Proses ini harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap Bawaslu Kota dapat bertindak tegas untuk memastikan semua ASN menjalankan tugasnya dengan netral,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat Kota Cilegon, mengingat netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Cilegon :ASN Harus Netral di Pilkada 2024 dan Jangan FIexing
ASN harus netral
Ada tiga undang-undang atau UU yang menegaskan ASN harus netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri, dan anggota TNI. Pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta menurut dalam Pasal 189.
Kemudian, pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta berdasarkan Pasal 188.(PSR)