SEBARINDO.COM-Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Kawasan yang ditetapkan oleh Komisi Warisan Dunia UNESCO pada tanggal 15 Januari 1991 sebagai Natural World Heritage Site itu, juga menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi alam.
Namun ditengah gencarnya berbagai pihak untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di Ujung Kulon, ternyata masih ada masyarakat yang melakukan tindakan perburuan satwa dilindungi.
Pekan lalu, tim gabungan dari Polda Banten dan Balai TNUK bersama Yayasan Badak Indonesia (YABI), berhasil menangkap lima orang pemburu burung dari Desa Ujun gjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat mengurangi perburuan liar dan menjaga kelestarian TN Ujung Kulon,” ujar Ardi.
Dari tangan pelaku berinisial D, R, Su, J dan Sa yang ditangkap di tempat berbeda, petugas gabungan menyita 10 ekor burung yang diamankan, 3 di antaranya adalah burung Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis), 6 ekor burung Kores atau Empuloh Jenggot (Alophoixus bres), dan 1 ekor burung Seruling atau Kacembang Gadung (Irena puella). Ketiga spesies burung ini memiliki peran penting dalam ekosistem, terutama dalam proses penyerbukan dan menjaga keseimbangan hama di TN Ujung Kulon maupun di lahan masyarakat
Ke lima pelaku, melakukan perburuan burung di zona inti TNUK,berdasarkan keterangan para tersangka, mereka memasuki kawasan TN Ujung Kulon melalui sungai dengan perahu,untuk kebutuhan malan selama melakukan perburuan mereka juga membawa perbekalan makanan.
Di lokasi perburuan , petugas menyita barang bukti lain dua kantong plastik beras, power bank, baterai AAA, dan alat-alat teknologi lainnya seperti sepuluh unit ponsel, empat power bank, serta alat penerangan.
Bakar kamera trap
Salah satu tersangka, J mengaku dirinya mengaku telah mengambil dan membakar memori kamera trap yang dipasang untuk memantau badak jawa.Tujuan dia merusak kamera trap untuk menghilangkan menghilangkan jejak perburuan.
Kelima pelaku,sejak tanggal 28 September resmi ditahan di Polres Pandeglang. Pelaku D dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32 tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda kategori IV hingga VII, karena menangkap burung dilindungi jenis Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis).
Sementara epat tersangka lainnya dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo Pasal 40B ayat (2) huruf b, dengan ancaman hukuman dua hingga sepuluh tahun penjara dan denda kategori III hingga VI, karena burung yang mereka tangkap tidak termasuk satwa dilindungi.(PSR)