SEBARINDO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap seorang tersangka pengedar ganja berinisial AM, warga Kota Cilegon, dengan barang bukti puluhan bungkus ganja siap edar seberat 3 kilogram. Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus yang mengungkap AM memesan ganja dari wilayah Sumatra.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Kamis, 24 Oktober 2024, menjelaskan bahwa penangkapan AM bermula dari informasi terkait peredaran ganja di wilayah Cilegon.
“Ya, awalnya kami tangkap AM di kediamannya dan menemukan belasan paket ganja siap edar. Dari hasil pengembangan, diketahui AM memesan ganja dari RZ, seorang pengedar dari Sumatra Barat yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kemas Indra.
Lebih lanjut, dari penyelidikan polisi, 5 paket ganja berukuran besar seberat 5 kilogram berhasil diamankan dari sebuah jasa pengiriman di Cilegon. Barang tersebut diduga merupakan pesanan AM dari RZ.
Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agrafe, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan kasus hingga ke Sumatra Barat, bekerja sama dengan Polresta Bukit Tinggi. Namun, ketika dilakukan penggerebekan di alamat pengirim, tersangka RZ berhasil meloloskan diri.
“Kami menemukan sekitar 46 paket ganja siap edar dengan total berat kurang lebih 50 kilogram. Barang bukti tersebut diduga milik bandar besar berinisial BY, yang juga DPO, yang menyuplai ganja ke RZ,” ujar Vhalio.
Tersangka AM diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selama tiga bulan terakhir, ia mengaku telah memasarkan ganja tersebut kepada para pekerja dan anak sekolah di wilayah Cilegon.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, atau hukuman mati.