SEBARINDO.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cilegon, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan menangkap dua perempuan yang berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga modus operandi baru yang memanfaatkan media sosial Instagram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon,Selasa (26/8), Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sejak Januari hingga Agustus 2025, Satuan Narkoba Polres Cilegon telah menangkap total 63 tersangka, di mana dua di antaranya adalah perempuan.
Kedua tersangka “Ratu Ekstasi” yang ditangkap adalah US (41), warga Citangkil, dan NY (34), warga Gerogol. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan.Dari US, petugas menyita narkotika jenis sabu dan 11 butir pil eksasi dan berbagai alat pendukung, termasuk timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon genggam.
Sementara itu, dari NY, polisi menyita 89 butir pil ekstasi,timbangan digital dan telepon genggam.
Total barang bukti yang diamankan dari keduanya mencapai hampir 100 butir ekstasi dan ratusan gram sabu.
Modus Operandi Baru, Narkoba Pesan Antar Melalui Instagram
Menurut Kapolres Martua, hal yang paling mencengangkan dari kasus ini adalah modus operandi yang mereka gunakan. Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari sebuah akun Instagram.
“Modus mereka yaitu keduanya menyebarkan ekstasi dan sabu dengan cara menyimpan barang di tempat tertentu sesuai arahan pemilik akun Instagram tersebut,” kata Martua. Setelah barang habis, mereka akan mendapat upah sebesar Rp1 juta.

Martua menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pemilik akun Instagram yang diduga merupakan otak di balik jaringan ini.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Cilegon dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (PSR)











