Berita

Semrawut , Lapak Liar Gerogoti Saluran Air di Sisi Pasar Blok F Cilegon

402
×

Semrawut , Lapak Liar Gerogoti Saluran Air di Sisi Pasar Blok F Cilegon

Sebarkan artikel ini
Kios ilegal di Jalan Kerinci membuat drainase terganggu,selain itu parkir kendaraan semakin membuat jalan itu menyempit .Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM-Pemandangan semrawut di sekitar Pasar Blok F Cilegon, Kecamatan Cilegon kian menjadi sorotan. Alih-alih menertibkan, kondisi justru semakin karut marut dengan munculnya sejumlah kios baru yang berdiri persis di atas saluran air di Jalan Kerinci, persis di sisi pasar tersebut.

Keberadaan bangunan semi-permanen ini tak hanya memperburuk estetika kawasan, tetapi juga memicu kekhawatiran akan potensi penyumbatan saluran drainase yang dapat berujung pada banjir saat musim hujan tiba.

Pantauan Sebarindo.com di lokasi menunjukkan deretan kios yang didirikan dengan material seadanya itu menjajakan berbagai macam dagangan. Aktivitas jual beli yang ramai di tempat tersebut semakin menambah kesan kumuh dan tidak teratur.Belum lagi kendaraan yang parkir di badan jalan, membuat kondisi semakin semrawut.

Ironisnya, keberadaan kios-kios liar ini jelas melanggar aturan tata ruang dan berpotensi mengganggu fungsi vital saluran air bagi lingkungan sekitar.Dan ini melanggar Perda Nonor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kota Cilegon.

Saling lempar

Kepala Pasar Blok F, Yusuf Han, ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini, justru menyatakan bahwa penertiban lapak-lapak liar tersebut bukanlah kewenangannya.

“Itu di luar area pasar, jadi bukan ranah kami untuk menindak.Kenapa sih harus jualan diluar, kan bisa berjualan di dalam kami fasilitasi kok.Untuk penertiban yang harusnya pihak Pol PP yang membereskan ,” ujarnya singkat.

Dia pun mengatakan, sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan terkait persoalan tersebut, namun dia tak mengetahui bagaimana hasilnya.

Setali tiga uang, pernyataan yang sama juga disampaikan Camat Cilegon Maman Herman, dia menyatakan persoalan itu bukan kewenangannya.

“Itu kan ranah Pol PP, kami tidak punya kekuatan, kewenangan.Jadi kami hanya melaporkan saja,” akunya.

Kondisi ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi Pemerintah Kota Cilegon. Ketidaktegasan dalam menindak para pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya bukan hanya menciptakan ketidakadilan bagi pedagang resmi di dalam pasar, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang lebih besar. Masyarakat sekitar berharap pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menertibkan kawasan tersebut demi terciptanya lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.(PSR)