SEBARINDO.COM– Teka-teki siapa yang akan mengisi kursi Komisaris Independen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), kini memasuki babak akhir. Proses seleksi yang berjalan ketat telah mengerucutkan enam nama potensial.Saat ini, bola panas berada di tangan Wali Kota Cilegon selaku pemegang saham mayoritas.Dari enam kandidat yang tersisa, hanya dua orang yang akan dipilih untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ahmad Aziz Setia Ade Putra, bahwa proses wawancara akhir telah rampung dilaksanakan. Tahapan selanjutnya kini menjadi ranah penilaian kepala daerah.
“Tadi baru beres wawancara. Dari hasil semua itu, Pak Wali mungkin akan memperdalam lagi, melihat dari sisi pengalaman yang sudah dilakukan oleh tim pansel, tim pakar, dan psikolog. Untuk hasil, kita serahkan ke Pak Wali saja,” ujar Aziz kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Cilegon,Selasa (9/6/2026).
Aziz menambahkan, jika Wali Kota Cilegon sudah menetapkan dua nama terpilih, hasil tersebut akan langsung diserahkan kepada panitia seleksi untuk kemudian diumumkan secara resmi kepada publik.
Jabatan komisaris independen di sebuah BUMD bukan sekadar posisi pelengkap struktur korporasi. Secara regulasi dan fungsi, dua komisioner terpilih nantinya akan memegang peran krusial sebagai benteng Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Melihat dinamika PT PCM saat ini, komisaris independen harus menjalankan ungsi check and balances yang tegas dimana sebagai figur independen, mereka tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik maupun internal manajemen. Tugas utamanya adalah memastikan setiap kebijakan direksi berorientasi pada keuntungan daerah dan pelayanan publik, bukan kepentingan kelompok.
Selain itu juga komisaris independen harus memahami penguatan komite audit dan manajemen risiko sebab komisaris independen ke depan diprediksi akan bekerja lebih rigid dalam mengawasi arus keuangan. Mereka dituntut aktif memimpin komite uudit untuk membedah potensi kebocoran anggaran sebelum menjadi temuan hukum.
Hal lain, komisaris independen harus menjadi jembatan objektif pemegang saham, artinya mereka harus mampu memberikan masukan berbasis data kepada Wali Kota Cilegon, sehingga keputusan strategis perusahaan tidak diambil berdasarkan intuisi politik, melainkan murni pertimbangan bisnis.
Tantangan Mengurai Benang Kusut Aset Rp 6,60 Miliar
Meskipun pansel saat ini fokus pada proses penyaringan figur, tantangan nyata sudah menanti di meja kerja para komisaris terpilih. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah persoalan laporan keuangan perusahaan terkait penghapusan aset.
PT PCM diketahui tengah mengajukan penghapusan aset senilai Rp 6,60 miliar. Aset tersebut telah dinyatakan tidak dapat dipulihkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ironisnya, hingga akhir buku tahun 2025, aset tersebut ternyata belum dihapusbukukan oleh manajemen perusahaan.
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Ahmad Aziz mengakui bahwa tim pansel belum membawa isu krusial tersebut ke dalam ruang wawancara kandidat.
“Tidak dibahas sampai ke sana, kami fokus ke pemilihan komisaris terlebih dahulu,” tegas Aziz.
Meskipun luput dari pembahasan pansel, masalah pembersihan raport merah keuangan ini justru akan menjadi “uji nyali” pertama bagi dua komisaris independen terpilih.Secara akuntansi dan hukum korporasi, menunda penghapusan aset yang sudah inkrah di mata hukum berisiko membuat laporan keuangan perusahaan dinilai tidak mencerminkan kondisi riil . Di sinilah fungsi independensi komisioner diuji, beranikah mereka mendesak direksi untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut demi transparansi?.(PSR)













