SEBARINDO.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, didampingi Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Serang Budi Rustandi, dan Wali Kota Cilegon Robinsar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas jalan Serdang-Bojonegara–Merak, tepatnya di Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara,(3/11/2025).
Dalam sidak tersebut, masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, atau yang akrab disapa Ratu Zakiyah, mengatakan sidak ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Hasil tinjauan yang tadi kami sidak ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan di lokasi.
Sosialisasi dan Aturan yang Ditegakkan
Berdasarkan Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025, jam operasional truk angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan dibatasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Meskipun masih ditemukan pelanggaran jam operasional, Ratu Zakiyah menyebut bahwa sebagian truk sudah mulai mematuhi aturan lain, seperti menunggu di kantong parkir yang tersedia.
“Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada (menunggu jam operasional-red),” ujarnya.

Selain pembatasan jam operasional, Kepgub tersebut juga mengatur poin-poin lain, termasuk kewajiban hasil tambang yang diangkut harus ditutup dengan terpal, serta sanksi bagi truk yang melanggar.
“Insya Allah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh pak gubernur, ini akan mengurai kemacetan, kemudian juga meningkatkan keselamatan warga tentunya dan insyaallah aktivitas warga akan lebih nyaman,” harap Ratu Zakiyah.
Ia menambahkan, sejak adanya aturan ini, dampak positif sudah mulai dirasakan masyarakat, khususnya saat melintas di Jalan Raya Serang – Cilegon. Menurutnya,selama perjalanan dari Serang ke Bojonegara tidak terlalu macet.
Gubernur Pastikan Aturan Berjalan
Sebelum sidak, Gubernur Banten Andra Soni memimpin pertemuan dengan ketiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park. Dalam kesempatan itu, Gubernur memastikan bahwa implementasi Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 telah berjalan.
“Terkait implementasi keputusan gubernur nomor 567. Di mana dua minggu ke depan implementasi akan dan dilakukan evaluasi bersama. Karena di sini nanti kan pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan, keputusan ini pada intinya dibuat dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang di seluruh wilayah Banten, bukan hanya di Bojonegara atau Cilegon.
Andra Soni juga menegaskan komitmen penegakan aturan. Kapolda Banten menyampaikan bahwa “negara tidak boleh kalah” dalam menegakkan aturan ini. Apabila masih ditemukan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, sanksi tegas akan diberikan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pertama (dipantau) soal izinnya tentu truk tambang punya KIR, dan ada STNK nya, ada perlengkapan administrasi dan kita akan sosialisasi sekaligus kita melakukan upaya penertiban,” tutupnya.(PSR)













