BeritaCilegon

Wali Kota Robinsar Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026: Kita Pastikan Anggaran Relevan bagi Warga

57
×

Wali Kota Robinsar Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026: Kita Pastikan Anggaran Relevan bagi Warga

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cilegon Robinsar (kiri) menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan (kanan).Foto:ist

SEBARINDO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Cilegon dalam Rapat Paripurna di Cilegon,Rabu (5/8/2026).

Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, penyesuaian anggaran tersebut dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dengan dinamika perekonomian serta percepatan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Melalui perubahan KUA-PPAS ini, kita berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran tetap relevan, responsif, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Cilegon,” ujar Robinsar.

Ia menjelaskan penyusunan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2026 merupakan kebutuhan strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah, baik dengan dinamika nasional maupun daerah.

Sesuai Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan KUA dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal agar pengelolaan APBD tetap relevan, adaptif, dan efektif.

Menurut Robinsar, perubahan ini juga menjadi bentuk respons pemerintah daerah terhadap hasil evaluasi pelaksanaan APBD serta kebutuhan akselerasi program-program prioritas pembangunan.

“Seluruh penyesuaian tersebut tetap diarahkan untuk mendukung terwujudnya visi pembangunan Kota Cilegon, yaitu Cilegon Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tegasnya.

Secara teknis, penyusunan rancangan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.

Adapun rincian perubahan KUA-PPAS Kota Cilegon TA 2026 meliputi:

Pendapatan daerah, rencana pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp205,53 juta, dari sebelum perubahan sebesar Rp1,935 triliun menjadi Rp1,936 triliun (Rp1.936.047.280.268).

Belanja daerah, rencana belanja daerah meningkat sebesar Rp55,64 miliar, dari semula Rp2,001 triliun menjadi Rp2,057 triliun (Rp2.057.488.680.007).

Pembiayaan daerah, disepakati sebesar Rp121,44 miliar untuk menutup defisit anggaran, yang bersumber dari SiLPA hasil audit BPK sebesar Rp126,44 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.

Terkait pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar, Robinsar menyampaikan alokasi tersebut diarahkan khusus untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki prospek bisnis baik guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 bersama DPRD Kota Cilegon dapat berjalan konstruktif dan tepat sasaran.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Cilegon,” kata Robinsar.(PSR)