SEBARINDO.COM– Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang, diketahui telah menyebarkan flyer berisi tata cara dan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten hingga Senin (2/6/2025), belum secara resmi mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait sistem penerimaan murid baru tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 1 Kota Serang, Suparman, membenarkan adanya penyebaran flyer tersebut. Ia mengatakan, materi dalam flyer itu merupakan hasil dari dua kali pertemuan sosialisasi yang telah dilakukan bersama Dindikbud Banten.
“Bagian dari hasil pertemuan sosialisasi dua kali. Mudah mudahan sekarang zoom meeting ke tiga finalnya,” kata Suparman melalui pesan WhatsApp, Senin (2/6/2025).
Suparman menjelaskan, pembuatan flyer tersebut didasari oleh kebutuhan masyarakat akan informasi awal mengenai kerangka PPDB. Meskipun bersifat minimalis, ia berharap informasi tersebut dapat memberikan gambaran kepada calon siswa dan orang tua.
“Saat zoom meeting sebelumnya sudah dijelaskan tinggal nunggu nomor Juknis di Biro Hukum. Tapi substansinya seputar itu. Catatan pertemuan dua kali dengan Dindik. Mungkin ada beberapa (sekolah) yg sudah menampilkan,” ujar Suparman,
Dia juga mengatakan, bahwa substansi dalam flyer tidak akan jauh berbeda dengan Juknis final.
Hingga Senin kemarin, diketahui bahwa Juklak dan Juknis PPDB SMA/SMK di Banten untuk tahun 2025 memang belum diterbitkan secara resmi oleh Dindikbud Provinsi Banten. Dokumen tersebut dilaporkan masih berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten untuk proses lebih lanjut.
Langkah SMAN 1 Kota Serang yang mendahului pengumuman resmi ini mendapat sorotan dari pengamat pendidikan di Banten, Ucu Nur Arief. Ia menilai, tindakan sekolah menyebarkan informasi PPDB sebelum adanya Juklak dan Juknis resmi berpotensi menciptakan informasi yang tidak valid.
“Seharusnya itu, dibuat dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau ini sebaliknya, diumumkan dulu, aturannya baru nyusul,” tegas Ucu.
Ia menganalogikan situasi tersebut seperti sebuah proses yang terbalik. “Seperti melahirkan dulu baru menikah,” imbuhnya.
Ucu menekankan,idealnya sekolah menunggu hingga ada aturan main yang jelas dan sah dari Dindikbud Banten sebelum melakukan sosialisasi terkait tata cara dan persyaratan PPDB. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat dan memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang akurat dan resmi.(01)











