Berita

Perangi Narkoba, Polres Cilegon Tangkap 63 Tersangka, Sita 632,75 Gram Sabu dan 100 Butir Inek, Selamatkan 9.423 Jiwa

203
×

Perangi Narkoba, Polres Cilegon Tangkap 63 Tersangka, Sita 632,75 Gram Sabu dan 100 Butir Inek, Selamatkan 9.423 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga bersama Kasat Narkoba AKP Suryanto menunjukan barang bukti narkoba saat jumpa press di Mapolres Cilegon, Selasa (26/8)2025).Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM – Polres Cilegon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode bulan Januari hingga Agustus 2025, jajaran Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil membongkar puluhan kasus dan menangkap 63 tersangka penyalahgunaan narkotika.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Selasa (26/8), Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat. Dari 63 tersangka yang ditangkap, 61 di antaranya adalah laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Penyitaan dan Penyelamatan Jiwa

​Menurut Martua, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka tidak sedikit. Di antaranya, sabu seberat 632,75 gram, 100 butir pil ekstasi, 2.875 butir obat-obatan terlarang, serta 21 butir psikotropika.

​Dari jumlah barang bukti tersebut, Martua menjelaskan, Polres Cilegon setidaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa.

“Dari hasil penangkapan sabu sebanyak 637,75 gram, Polres Cilegon setidaknya berhasil menyelamatkan 6.371 jiwa,” ujar Martua.

Para tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika,obat-obatan dan psikotropika.Foto:poesaputra-sebarindo.com

​Lebih lanjut, ia merinci, dari 100 butir ekstasi yang disita, polisi bisa menyelamatkan sekitar 200 jiwa. Sementara itu, obat-obatan terlarang dan psikotropika yang berhasil diamankan juga telah menyelamatkan 2.875 jiwa dan 21 jiwa.

​”Jumlah total jiwa yang kami selamatkan sebanyak 9.423 jiwa,” terang Martua, menekankan dampak positif dari operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan.

​Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. (PSR)