SEBARINDO.COM – Polres Cilegon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode bulan Januari hingga Agustus 2025, jajaran Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil membongkar puluhan kasus dan menangkap 63 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Selasa (26/8), Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat. Dari 63 tersangka yang ditangkap, 61 di antaranya adalah laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Penyitaan dan Penyelamatan Jiwa
Menurut Martua, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka tidak sedikit. Di antaranya, sabu seberat 632,75 gram, 100 butir pil ekstasi, 2.875 butir obat-obatan terlarang, serta 21 butir psikotropika.
Dari jumlah barang bukti tersebut, Martua menjelaskan, Polres Cilegon setidaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa.
“Dari hasil penangkapan sabu sebanyak 637,75 gram, Polres Cilegon setidaknya berhasil menyelamatkan 6.371 jiwa,” ujar Martua.

Lebih lanjut, ia merinci, dari 100 butir ekstasi yang disita, polisi bisa menyelamatkan sekitar 200 jiwa. Sementara itu, obat-obatan terlarang dan psikotropika yang berhasil diamankan juga telah menyelamatkan 2.875 jiwa dan 21 jiwa.
”Jumlah total jiwa yang kami selamatkan sebanyak 9.423 jiwa,” terang Martua, menekankan dampak positif dari operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan. (PSR)











