SEBARINDO.COM – Pemerintah Kota Cilegon mulai menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) untuk tahun anggaran 2027. Langkah penyelarasan ini dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran di tingkat kelurahan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta janji politik Wali Kota Cilegon.
Proses pematangan aturan main tersebut digelar selama dua hari di Aula Setda II Kota Cilegon, mulai Rabu, (19/8/2026).Pembahasan melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, jajaran Asisten Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, hingga jajaran aparatur kecamatan dan kelurahan.
Pj Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyatakan pembaruan juknis DPWKel merupakan agenda tahunan yang krusial. Menurut dia, regulasi di tingkat bawah harus terus disesuaikan agar tak lepas dari arah kebijakan pimpinan daerah.
“Petunjuk teknisnya selalu kita update menyesuaikan situasi dan kondisi yang kita butuhkan, terutama diselaraskan dengan RPJMD, visi-misi pak wali kota, termasuk program-program prioritas dan janji politik beliau,” kata Aziz di Cilegon.
Tak Lagi Didominasi Proyek Fisik
Salah satu poin krusial dalam perombakan Juknis DPWKel 2027 adalah pergeseran orientasi pembangunan. Pemkot Cilegon mulai mengikis dominasi proyek fisik dan memperbesar porsi kegiatan non-infrastruktur, seperti penanganan masalah sosial dan peningkatan literasi masyarakat.
Untuk mengeksekusi skema ini, pemerintah daerah bakal melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Sosial hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Pembangunan di kewilayahan Kota Cilegon dapat kita sentuh bukan hanya dari infrastruktur, tetapi juga pembangunan non-infrastruktur, termasuk dari sisi sosial,” ujar Aziz.
Dalam pengarahannya, Aziz membeberkan tiga persoalan perkotaan di Cilegon yang menjadi target intervensi alokasi DPWKel 2027 yakni drainase Lingkungan yaitu penanganan banjir mikro di kawasan pemukiman,pengelolaan persampahan dimana penguatan manajemen sampah berbasis komunitas di tingkat kelurahan serta rumah tidak layak huni (RTLH) yang tujuannya percepatan pembenahan hunian warga miskin.
Khusus untuk penanganan banjir, Pemkot Cilegon membagi garis kewenangan secara ketat guna meminimalisasi potensi tumpang tindih anggaran (overlapping) antara dana kelurahan dan APBD di dinas teknis.
“Untuk drainase lingkungan, itu bisa dilaksanakan melalui Pokmas (Kelompok Masyarakat) di lingkup RT dan RW. Sementara kalau drainase kota, tentu menjadi kewenangan PUPR. Ruang lingkupnya jelas,” tutur Aziz.
Ia menjamin seluruh pengerjaan oleh Pokmas di lapangan tetap berada di bawah pengawasan OPD terkait.
“Jika Pokmas mengerjakan kegiatan di satu lokasi, maka OPD teknis tidak akan mengerjakan kegiatan yang sama di tempat yang sama,” ucapnya.(PSR)












