Cilegon

Polsek Cilegon Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Kecamatan Jombang

10
×

Polsek Cilegon Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Kecamatan Jombang

Sebarkan artikel ini
anggota Polsek Cilegon menyita minuman beralkohol dari sebuah warung di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang,Senin (21/9/2026) malam.Foto:ist

SEBARINDO.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan polisi 110 terkait peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukumnya.Petugas,langsung mendatangi salah satu warung di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,Senin (21/9/2026) malam.

Kapolsek Cilegon melalui jajaran personel piket menyatakan, penindakan ini berawal dari laporan warga ke layanan polisi yang resah dengan aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut.

“Personil piket Polsek Cilegon mendatangi lokasi yang dilaporkan dan kemudian menemukan benar ada toko atau warung yang menjual miras dan oplosan,” ujar AKP Heni Pancawati.

Baca:Perda 5 Tahun 2001 Tumpul,Minuman Beralkohol Bebas Diperjual Belikan di Kota Cilegon

Dari pemeriksaan tersebut lanjut Panca, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Total barang bukti yang disita mencapai 30 botol, yang terdiri atas 5 botol Angker Bir dan 25 botol Anggur Ginseng.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolres Cilegon untuk proses lebih lanjut.

AKP Heni Pancawati menegaskan,langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol, terutama jenis miras oplosan yang sangat membahayakan kesehatan hingga berisiko menyebabkan kematian. Warga juga diminta untuk terus aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum atau peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 maupun langsung ke Polsek Cilegon.(PSR)