SEBARINDO.COM-Satuan Samapta Polres Cilegon mengamankan lima pengatur jalan liar atau yang kerap disebut “Pak Ogah” dari sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah hukum Polres Cilegon, Selasa (22/9/2026).Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas pengaturan jalan secara ilegal.
Kepala Satuan Samapta Polres Cilegon, AKP Iwan Sofiyan,yang memimpin langsung jalannya kegiatan bersama jajarannya, mengatakan bahwa penertiban ini menyasar empat lokasi persimpangan utama.
“Kami mendatangi empat titik persimpangan, yakni Pertigaan Jombang Kali, Pertigaan Sate, kawasan Sucofindo, serta Pertigaan Cibeber,” ujar Iwan.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring lima orang pria yang kedapatan beraktivitas sebagai pengatur jalan liar. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial MR (37) asal Waringin Kurung, Kabupaten Serang; B (47) warga Seneja, Jombang; D (44) warga Priuk, Jombang; serta A (41) dan R (27) yang merupakan warga Bulakan, Cibeber, Kota Cilegon.
Diberi Imbauan Humanis
Kelima Pak Ogah kemudian dibawa ke Mapolres Cilegon untuk didata dan dimintai keterangannya. Petugas pun mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada kelimanya.
“Kami memberikan imbauan agar aktivitas yang mereka lakukan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan,” jelas Iwan.
Selain menertibkan para Pak Ogah, personel Sat Samapta juga siaga mengatur arus lalu lintas di lokasi guna mengurai kepadatan kendaraan serta memastikan para pengguna jalan tetap tertib mematuhi aturan berlalu lintas.(PSR)












