Cilegon

Perda 5 Tahun 2001 Tumpul,Minuman Beralkohol Bebas Diperjual Belikan di Kota Cilegon

162
×

Perda 5 Tahun 2001 Tumpul,Minuman Beralkohol Bebas Diperjual Belikan di Kota Cilegon

Sebarkan artikel ini
Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM-Praktik penjualan minuman beralkohol di Kota Cilegon makin memprihatinkan. Meski regulasi daerah melarang keras peredaran miras tanpa toleransi, sebagian pengusaha warung kelontong justru secara terang-terangan menantang aturan tersebut demi menggaruk keuntungan.

Jajaran Kepolisian Resor Cilegon bersama Polsek Cilegon,menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dari sebuah warung kelontong di kawasan Apolo, Kecamatan Cilegon, pada Senin, (31/8/2026).

Penggerebekan ini bermula dari kekesalan dan keresahan warga setempat yang terganggu oleh maraknya transaksi miras di lingkungan mereka. Warga lantas melaporkan aktivitas ilegal tersebut melalui saluran siaga call center 110 Polres Cilegon.

Mendapat aduan masyarakat, personel kepolisian bergerak menyisir lokasi sasaran. Hasilnya, petugas mendapati puluhan botol miras siap edar yang disembunyikan pemilik warung. Barang bukti tersebut langsung disita dan diangkut ke Mapolres Cilegon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Regulasi ini secara eksplisit memberlakukan kebijakan zero percent alcohol atau arangan total atas produksi, peredaran, maupun penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Cilegon.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan potret berbeda. Kebijakan zero percent alcohol yang digadang-gadang memagari Kota Cilegon kerap tumpul di tingkat bawah. Sebagian besar warung kelontong dan toko kecil di beberapa lokasi di Cilegon disinyalir tetap nekat menjual minuman beralkohol tanpa rasa takut akan sanksi hukum.(PSR)