Cilegon

Nekat Tusuk Kepala Mekanik karena Dendam Lama, Pria di Cilegon Diringkus Polisi

54
×

Nekat Tusuk Kepala Mekanik karena Dendam Lama, Pria di Cilegon Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Rusdiman Bin Ramdi Sa'di (54), warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari,Kecamatan Pulomerak pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM — Dendam ibarat api dalam sekam yang diam-diam membakar akal sehat dan menanti waktu untuk menghanguskan segalanya. Pepatah lama ini menemukan wujud nyatanya dalam sebuah insiden berdarah di kawasan Pulomerak.

Hanya karena menyimpan sakit hati menahun sejak 2018, seorang pria paruh baya bernama Rusdiman Bin Ramdi Sa’di (54), warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, nekat menghunus pisau dapur ke kepala seorang mekanik truk tangki, Jahidi (49). Akibat perbuatan nekat yang dilandasi amarah buta tersebut, Rusdiman kini harus menanggalkan kebebasannya dan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman berat hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua bahwa menyimpan kebencian tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya, dendam hanya akan melahirkan petaka, merusak masa depan pelaku, dan menghancurkan keselamatan sesama.

Barang bukti yang digunakan pelaku penusukan di Pulomerak.Foto”poesaputra-sebarindo.com

Detik-Detik Mencekam di Bengkel Alfayan

Peristiwa kelam ini bermula pada Jumat (25/9/2026) sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Di saat sebagian besar warga masih terlelap dalam tidur, suasana di bengkel Alfayan kawasan flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, mendadak berubah mencekam.

Menurut keterangan Kapolsek Pulomerak, Kompol D.P. Ambarita, tersangka Rusdiman secara diam-diam mendatangi korban yang sedang tertidur pulas di area bengkel. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung melancarkan aksi brutalnya menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 sentimeter.

Saksi mata di lokasi, Jaiman, menceritakan kengerian saat dirinya mendapati rekan kerjanya sudah bersimbah darah. Pagi itu, ia mendapati Jahidi tergeletak dalam kondisi terluka parah dengan senjata tajam yang masih menancap di bagian kepala.

“Waktu saya masuk ke bengkel, korban sudah tergeletak dengan luka tusuk di kepala sebelah kanan dan robekan di telapak tangan. Ada pisau masih menancap,” ujar Jaiman.

Akibat serangan membabi buta itu, korban mengalami luka-luka serius, luka di bagian kepala sepanjang 10 sentimeter mulai dari ujung alis mata kanan, luka sepanjang 12 sentimeter dari pucuk kepala ke arah bawah, serta luka tusuk sedalam 4 sentimeter. Korban juga mengalami luka terbuka di telapak tangan akibat reflek berupaya menangkis serangan maut tersebut.

Melihat kondisi korban yang kritis, rekan-rekan korban langsung melarikannya ke Rumah Sakit Medika Cilegon sebelum akhirnya dirujuk ke IGD RS Krakatau Medika untuk mendapatkan tindakan darurat dari dokter ahli bedah saraf.

Sakit Hati Berakar Selama Delapan Tahun

Di balik aksi penyerangan sadis ini, terungkap fakta yang mencengangkan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, motif utama di balik penyerangan tersebut adalah dendam lama yang telah mengakar selama bertahun-tahun.

Tersangka Rusdiman mengaku pernah dipukul oleh korban pada sekitar tahun 2018 silam. Meskipun permasalahan tersebut sempat dikabarkan selesai di masa lalu, bara sakit hati di dada Rusdiman rupanya tidak pernah benar-benar padam.

Bahkan, dengan nada dingin dan tanpa penyesalan, tersangka sempat mengaku kepada penyidik bahwa ia merasa tidak puas lantaran korban masih hidup, dan beranggapan bahwa seharusnya Jahidi mati. Tersangka bahkan mengaku sempat berniat melancarkan aksi jahatnya itu pada tahun 2024, namun gagal terlaksana sebelum akhirnya benar-benar pecah pada tahun 2026 ini.

“Tersangka melakukan penganiayaan berat kepada korban dikarenakan sakit hati dan balas dendam atas permasalahan antara tersangka dan korban sebelumnya,” tegas Kompol D.P. Ambarita saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026).

Pelaku Diringkus, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pulomerak akhirnya membuahkan hasil.Hari Senin (2/11/2026) pukul 10.00 WIB, polisi berhasil membekuk Rusdiman tanpa perlawanan berarti di kawasan dermaga mooring samping Merak Beach Hotel.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya gagang pisau, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, hingga rekam medis korban.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Pelaku yang tadinya berniat menuntaskan rasa puas lewat jalur kekerasan justru harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, Rusdiman dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto tindak pidana penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman pidananya selama 9 tahun penjara,” pungkas Ambarita tegas.(*)