SEBARINDO.COM-Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeber, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Cibeber.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang masuk melalui Layanan Call Center 110 Polres Cilegon dari seorang wartawan bernama Muhammad Ibnu Mas’ud, warga Waykamal, RT/RW 03/03, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Jumat malam.
“Piket Polsek Cibeber segera menindaklanjuti laporan dari Pamapta Polres Cilegon terkait adanya dugaan mobil boks mengangkut solar secara ilegal di Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem,” ujar Kapolsek Cibeber, Iptu Ibna Saputra, kepada sebarindo.com, Selasa (27/10/2026).
Menanggapi laporan tersebut lanjut Ibna, dua personel kepolisian yakni Aipda Eko Istianto dan Brigpol Affandi Surya Darma diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta mendata saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu unit kendaraan boks merek Tata berwarna biru dengan nomor polisi B 9711 KXU yang mengangkut 19 jerigen kapasitas 30 liter dan satu galon air mineral isi 15 liter yang seluruhnya diduga berisi BBM jenis solar. Kendaraan tersebut diketahui milik Zulkarnain (58), warga Lingkungan Medaksa Sebrang, RT/RW 04/04, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak.
Untuk penyelidikan kasus tersebut kata Ibna,pihak Polsek Cibeber kemudian menghubungi Satreskrim Polres Cilegon.
“Sekitar pukul 20.13 WIB, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon tiba di TKP. Kendaraan beserta pelapor langsung diamankan ke Mako Polres Cilegon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Merugikan Masyarakat dan Peran Bhabinkamtibmas
Penimbunan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dipastikan sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para sopir angkutan, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada pasokan energi bersubsidi. Praktik ilegal ini memicu kelangkaan solar di pasaran dan mengganggu mobilitas ekonomi warga.
Guna mencegah praktik serupa, jajaran Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) terus dioptimalkan di setiap kelurahan. Bhabinkamtibmas bertindak sebagai deteksi dini dan jembatan komunikasi antara warga dan kepolisian untuk mengawasi aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan pemukiman.
“Sinergi masyarakat bersama Bhabinkamtibmas dan layanan cepat Call Center 110 menjadi kunci utama kepolisian dalam memberantas penyelewengan BBM bersubsidi di daerah,” tegas Ibna.
Pihak kepolisan dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi terancam jerat hukum pidana yang berat.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam sanksi pidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kecurangan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan energi bagi pihak yang berhak.(*)












