SEBARINDO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali melakukan rotasi dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)strategis. Langkah ini diambil menyusul adanya pejabat yang memasuki purna bakti serta penyesuaian kondisi kesehatan pejabat lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Riezka Budhi Mustika, resmi ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon. Riezka menggantikan Ismatullah yang memasuki masa pensiun pada bulan November ini.
Sementara itu, pergeseran kepemimpinan juga terjadi di tubuh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon. Sekretaris Dinas Sosial (Sekdis Dinsos) Kota Cilegon, Zainal Musadad, didapuk menjadi Plt Kepala Diskominfo menggantikan Plt sebelumnya, Andriyanti, yang sedang berhalangan hadir karena sakit.
Penunjukan Plt memang menjadi mekanisme taktis yang sah dalam aturan birokrasi untuk menjamin tidak adanya kekosongan kepemimpinan. Namun demikian, fenomena penunjukan pejabat sementara ini kembali memantik sorotan terkait pentingnya kehadiran pejabat definitif di lingkungan Pemkot Cilegon.
Dari catatan sebarindo.com, ada sejumlah OPD yang sampai saat ini masih dipegang oleh pelaksana tugas (Plt),OPD tersebut diantaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),RSUD Panggungrawi dan Diskominfo Kota Cilegon.
Keterbatasan Plt dan Risiko Rangkap Jabatan
Ketergantungan pada posisi Plt untuk Waktu jangka panjang berpotensi memengaruhi akselerasi pembangunan dan kualitas pelayanan publik di daerah.Ada beberapa alasan mendasar mengapa pengisian pejabat definitif perlu segera diprioritaskan oleh Pemkot Cilegon diantaranya keterbatasan kewenangan strategis,itu artinya berdasarkan regulasi administrasi pemerintahan, seorang Plt memiliki kewenangan yang relatif terbatas dibanding pejabat definitif.
Plt umumnya tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, aspek kepegawaian, maupun anggaran jangka panjang tanpa persetujuan pejabat berwenang di atasnya.
Beban kerja ganda atau rangkap jabatan bagi Riezka Budhi Mustika dan Zainal Musadad membuat keduanya harus menjalankan dua peran sekaligus. Rangkap jabatan ini berisiko memecah fokus dan tingkat konsentrasi pejabat terkait dalam mengeksekusi program-program kerja di masing-masing instansi.
Dinas seperti Diskominfo dan DPK memegang peran krusial dalam transformasi digital, keterbukaan informasi, serta pengelolaan arsip dan literasi daerah. Kehadiran pemimpin definitif sangat diperlukan agar eksekusi program dapat berjalan dengan laju yang lebih cepat dan terukur.
Perlunya Percepatan Seleksi Terbuka
Langkah Pemkot Cilegon menunjuk Plt sudah tepat untuk menjaga kontinuitas administrasi harian. Namun, tantangan birokrasi ke depan menuntut kepastian struktur kepemimpinan yang lebih mantap.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap Pemkot Cilegon dapat segera menggelar seleksi terbuka (open bidding) atau mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendudukkan pejabat definitif yang memiliki legitimasi penuh, sehingga program prioritas pembangunan Kota Cilegon dapat terealisasi secara maksimal.(PSR)












