Example 728x250
Berita

227 PPPK Cilegon Resmi Dilantik, Wali Kota Robinsar Ingatkan Integritas dan Larang Honorer Baru

634
×

227 PPPK Cilegon Resmi Dilantik, Wali Kota Robinsar Ingatkan Integritas dan Larang Honorer Baru

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cilegon Robinsar menyalami salah satu PPPK usai menyerahkan SK kepada 227 pegawai di halaman kantor Pemkot Cilegon.Foto:Diskominfo Kota Cilegon

SEBARINDO.COM– Sebanyak 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi tahun 2024 resmi dilantik di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon , Kamis (17/7/2025).

Prosesi penyerahan Surat Keputusan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang dalam kesempatan itu menitikberatkan pentingnya integritas dan pelayanan publik, sekaligus menegaskan larangan penambahan tenaga honorer baru.

Dalam sambutannya, Robinsar menyampaikan selamat kepada para PPPK yang baru dilantik. Ia berharap momentum ini menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan kualitas dan loyalitas kerja sebagai aparatur negara, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini resmi dilantik menjadi PPPK Kota Cilegon. Kami harap pelantikan ini menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan mutu kerja utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Robinsar.

Prioritaskan Pelayanan, Bukan Kepentingan Pribadi

Robinsar menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon harus memiliki satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya kepentingan pribadi.

“Saya minta kepada seluruh ASN Kota Cilegon agar memiliki satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya kepentingan pribadi. Jika kita kompak dan berorientasi pada masyarakat, maka kinerja pemerintahan akan semakin baik,” tegasnya.

Larangan Tegas Penambahan Honorer Baru

Pada kesempatan tersebut, Robinsar juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menambah pegawai baru. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

“Saya tekankan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak menambah pegawai baru. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak diperbolehkan ada honorer baru, baik di daerah maupun di pusat. Jika ditemukan, akan ada sanksi tegas,” katanya.

Terkait keberadaan pegawai honorer yang belum dilantik, Robinsar menyatakan Pemkot Cilegon akan terus mengupayakan solusi terbaik. Namun, ia menekankan bahwa upaya tersebut akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan regulasi dari pemerintah pusat.

“Untuk honorer yang belum dilantik, kami akan upayakan yang terbaik. Namun, tentu harus melihat situasi dan arahan resmi dari pusat sebab kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa 227 PPPK yang dilantik terdiri dari berbagai formasi.

“Yang dilantik hari ini itu para pegawai yang lulus seleksi tahap pertama, di mana tahap pertama diperuntukkan bagi semua pegawai yang terdata di database BKN. Totalnya ada 227 terdiri dari 187 tenaga teknis, 14 tenaga kesehatan, dan 26 guru,” ungkap Joko.

Untuk pelantikan PPPK tahap kedua, Joko menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dan jadwal pelaksanaan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Untuk yang tahap dua, terkait waktu pelantikannya kami masih menunggu putusan dari pemerintah pusat, jadi mohon bersabar mudah-mudahan bisa terlaksana di tahun ini,” pungkasnya.(PSR)